Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

538 PNS Baru Pajak Harus Bekerja Jujur

Kompas.com - 30/11/2010, 10:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Pajak mendapatkan tambahan 538 pegawai negeri sipil atau PNS baru yang akan ditempatkan di sejumlah posisi. Mereka dibekali dengan petuah-petuah lama yang mengedepankan kejujuran pada saat melayani wajib pajak sehingga kasus makelar pajak seperti yang dialami Gayus Tambunan tidak terulang lagi.

Direktur Jenderal Pajak Mohammad Tjiptardjo mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Selasa (30/11/2010), seusai memberikan pembekalan kepada semua calon PNS (CPNS) yang ditempatkan di Ditjen Pajak tersebut.

Menurut Tjiptardjo, pengawasan terhadap setiap PNS baru itu dilakukan sama dengan pegawai yang sudah lebih lama bekerja di Ditjen Pajak. Selama ini, Ditjen Pajak mengembangkan berbagai sistem yang memungkinkan seorang pegawai pajak diawasi, antara lain whistle blower. Whistle blower diartikan sebagai pelapor yang datang dari kalangan pegawai pajak sendiri untuk mengawasi teman atau atasan mereka yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan perilaku kerja.

"Kami juga mengembangkan komunitas pajak yang ikut mengawasi kinerja PNS. Yang penting semua dituntut kejujuran. Mereka terpilih dari pendaftar sekitar 100.000 orang, jadi jangan disia-siakan kepercayaan yang mereka dapatkan karena hanya 538 orang yang terpilih," ujarnya.

Selain whistle blower, pegawai Direktorat Jenderal Pajak dikenai pemotongan remunerasi atau tunjangan tambahan sebesar Rp 400.000 setiap kali terlambat masuk ke kantor setiap harinya. Oleh karena itu, pegawai pajak yang terlambat berkali-kali dapat kehilangan semua tunjangan tambahannya. Ini diterapkan untuk mengatur kualitas kinerjanya.

Dalam kondisi ekstrem, pegawai yang sangat malas hanya akan menikmati gaji pokoknya. Artinya, akan sama dengan semua pegawai malas lainnya dan tidak mendapatkan tunjangan sama sekali.

Setiap harinya, pegawai Ditjen Pajak wajib mengisi presensi sebanyak tiga kali. Pertama, ketika masuk kantor pada pukul 07.30 pagi. Kedua, pada saat akan makan siang pukul 12.15. Ketiga, setelah masuk pasca-istirahat pada pukul 13.45.

Meski demikian, pegawai Ditjen Pajak mendapatkan keutamaan di setiap pengisian presensinya. Setiap presensi, mereka akan mendapatkan uang kehadiran sebesar Rp 80.000. Jadi, setiap harinya mereka memperoleh uang kehadiran senilai Rp 240.000.

Pemberlakuan sistem presensi tersebut merupakan salah satu bagian dari reformasi birokrasi yang dilakukan di Ditjen Pajak. Frekuensi presensi hingga tiga kali sehari itu tidak berlaku di semua direktorat jenderal pada lingkungan Kementerian Keuangan. Bahkan, pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan hanya diwajibkan mengisi presensi dua kali dalam sehari, yakni saat masuk kantor dan saat pulang pada sore hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com