Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Toyota Bayar Lagi Denda "Recall" 32,4 Juta Dollar AS

Kompas.com - 21/12/2010, 13:21 WIB

WASHINGTON, KOMPAS.com — Rentetan recall yang dialami Toyota selama 2010 membuat produsen mobil Jepang terbesar di dunia ini harus menggelontorkan uang 48,8 juta dollar AS atau sekitar Rp 440 miliar lebih sebagai denda kepada pemerintah Amerika Serikat. Total sebesar itu muncul setelah Toyota Motor Corp (TMC) sepakat untuk membayar denda tambahan 32,4 juta dollar AS (sekitar Rp 292,5 miliar). Denda pertama sebesar 16,4 juta dollar AS (sekitar Rp 148 miliar) dibayar pada April 2010. Demikian hal ini dikabarkan dari sumber yang familiar dengan kasus tersebut kepada kantor berita AP, Selasa (21/12/2010).

Toyota tersandung recall sejak musim gugur 2009 dan sampai sekarang secara global jumlahnya sudah mencapai 11 juta unit. Lembaga Keselamatan Jalan Raya dan Lalu Lintas (NHTSA) telah menerima 3.000 laporan penarikan untuk perbaikan. Hal ini dilakukan untuk menjaga reputasi perusahaan dalam hal keamanan dan daya tahan produknya.

Pemicu recall ini dimulai dari pedal gas yang tersangkut pelapis dek ("karpet"), pedal gas yang seret, sampai relay batang kemudi yang bisa pecah. Akibatnya, pengemudi bisa kehilangan kendali.

Dewan direksi Toyota di Jepang, dalam rapatnya pada Selasa (21/12/2010) sepakat membayar denda itu, meski tanpa mengakui pelanggaran hukum AS. Namun, bagaimana pun, Toyota tidak bisa bebas dari potensi perdata dan pidana di pengadilan swasta dan lembaga penyelidikan, terkait recall ini.

Selain itu, dalam undang-undang federal disebutkan bahwa setiap produsen mobil harus melapor kepada NHTSA dalam waktu lima hari untuk menentukan apakah di produk masing-masing terdapat kelainan yang kemudian dilanjutkan dengan penarikan segera. Di sini ,Toyota menyangkal jika mereka dikatakan mencoba menyembunyikan kecacatan produk dan menyetujui adanya hukuman denda untuk menghindari pertempuran yang panjang dalam hal hukum dengan Pemerintah AS.

Steve St Angelo, Kepala Kualitas Toyota Amerika Utara, mengatakan bahwa perusahaannya telah bekerja keras pada tahun lalu untuk menempatkan isu-isu tersebut berada di belakang mereka, kemudian mengedepankan ketentuan baru sebagai bentuk sikap tanggap perusahaan terhadap konsumen. "Kesepakatan ini sebenarnya lebih pada kesempatan membalik halaman agar hubungan mereka menjadi lebih konstruktif dengan NHTSA di Amerika," urai Steve.

Menteri Transportasi Amerika Serikat Ray Lahood senang dengan langkah kebijakan Toyota itu. "Saya senang, Toyota setuju membayar maksimal denda dan saya berharap bisa bekerja sama pada masa mendatang untuk menjamin keselamatan konsumen," komentarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Bahas Tarif LRT Jabodebek Pekan Ini, Promo Bakal Berlanjut?

Kemenhub Bahas Tarif LRT Jabodebek Pekan Ini, Promo Bakal Berlanjut?

Whats New
Blibli Hadirkan Promo Kosmetik dan Skincare, Ada Cashback 100 Persen

Blibli Hadirkan Promo Kosmetik dan Skincare, Ada Cashback 100 Persen

Spend Smart
[POPULER MONEY] Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online | Penjelasan Super Air Jet soal Pesawat Keluar Landasan

[POPULER MONEY] Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online | Penjelasan Super Air Jet soal Pesawat Keluar Landasan

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Diprediksi Tak Lebih dari 6,25 Persen hingga Akhir 2024

Suku Bunga Acuan BI Diprediksi Tak Lebih dari 6,25 Persen hingga Akhir 2024

Whats New
Pasar Obligasi Melemah pada April 2024, Bagaimana Potensinya ke Depan?

Pasar Obligasi Melemah pada April 2024, Bagaimana Potensinya ke Depan?

Earn Smart
Penjelasan Lengkap BPJS Kesehatan soal Ikang Fawzi Antre Layanan Berjam-jam

Penjelasan Lengkap BPJS Kesehatan soal Ikang Fawzi Antre Layanan Berjam-jam

Whats New
Naik, Ini Kupon ST009, ST010, ST011, dan SWR004 periode Mei-Agustus

Naik, Ini Kupon ST009, ST010, ST011, dan SWR004 periode Mei-Agustus

Whats New
Bidik Pasar RI, Produsen Motor Listrik Sunra Hadirkan Produk Harga Ekonomis

Bidik Pasar RI, Produsen Motor Listrik Sunra Hadirkan Produk Harga Ekonomis

Whats New
Cara Transfer BNI ke Mandiri melalui ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke Mandiri melalui ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Cek Jadwal Pembagian Dividen Indosat Rp 2,16 Triliun

Cek Jadwal Pembagian Dividen Indosat Rp 2,16 Triliun

Whats New
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Satu Tahunan via Online

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Satu Tahunan via Online

Spend Smart
BNI Taplus Muda Tidak Ada Buku Tabungan?

BNI Taplus Muda Tidak Ada Buku Tabungan?

Spend Smart
Jumlah Penumpang KAI Naik 23 Persen Selama Libur Panjang Waisak

Jumlah Penumpang KAI Naik 23 Persen Selama Libur Panjang Waisak

Whats New
Info BNI Taplus Muda Minimal Saldo dan Biaya Admin Bulanannya

Info BNI Taplus Muda Minimal Saldo dan Biaya Admin Bulanannya

Spend Smart
Syarat Buka Rekening BNI Taplus Muda dan Setoran Awalnya

Syarat Buka Rekening BNI Taplus Muda dan Setoran Awalnya

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com