Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Newmont Akan Gugat Bupati Sumbawa Barat

Kompas.com - 17/01/2011, 17:09 WIB

Oleh karena itu, pihaknya akan berupaya mempercepat jadwal pertemuan yang akan digelar Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara yang dijadwalkan pada 20 Januari.

Arif mengatakan, penghentian pengapalan konsentrat oleh Bupati Sumbawa Barat tidak sesuai dengan prosedur eskpor yang berlaku dan berpotensi merugikan keuangan negara dan perusahaan.

Bupati Sumbawa Barat melalui Kepala Tim Pemerintahan Sumbawa Barat pada Kamis (13/1/2011) pukul 17.20 WITA telah menghentikan pengapalan konsentrat PT NNT di Pelabuhan Benete.

Penghentian tersebut dilaksanakan melalui surat Wakil Bupati Sumbawa Barat Nomor 540/003/ESDM/BUDPAR/2011 yang intinya meminta Presiden Direktur PT NNT untuk menghentikan kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas pengapalan konsentrat ke-3 sebelum PT NNT memperoleh Surat Keterangan Asal Barang (SKAB).

Disebutkan bahwa surat permintaan tersebut berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) No 1/2010 dan Peraturan Bupati (Perbup) No. 30/2010 tentang SKAB.

Padahal, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/10/2007 yang dijadikan dasar hukum untuk penerbitan perbup tersebut telah dicabut oleh pemerintah dan dinyatakan tidak berlaku lagi sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/2010.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat bukan merupakan Institusi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) di mana berdasarkan ketentuan, badan atau pejabat selaku IPSKA harus ditetapkan terlebih dahulu oleh direktur jenderal atas nama menteri.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60/M-DAG/PER/12/2010 ditegaskan bahwa satu-satunya instansi yang diberikan kewenangan untuk menerbitkan SKA untuk daerah asal barang dari NTB adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com