Semua wajib pajak yang dilayani di KPP LTO tersebut akan menjadi umpan dalam program Feeding ini.
Secara terpisah, pengamat pajak Ruston Tambunan mengatakan, Feeding merupakan program yang baru terdengar kali ini. Agar tidak mubazir dan dapat berjalan efektif, program ini perlu didahului survei dan analisis untuk mengidentifikasi adanya indikasi awal ketidakpatuhan pihak-pihak yang berhubungan dengan perusahaan besar itu.
Identifikasi dapat dilakukan dengan meneliti berkas SPT perusahaan besar yang menjadi umpan atau melakukan pemeriksaan pajak. Jika kemudian ditemukan indikasi ketidakpatuhan, perlu dilakukan pemeriksaan segera atas perusahaan pemasok dan pihak yang berhubungan istimewa dengan perusahaan besar itu.
”Kalau perlu dilakukan secara serentak dalam waktu bersamaan dengan pemeriksaan pada perusahaan besar yang menjadi umpan. Ini bisa disebut pemeriksaan keterkaitan. Namun, butuh tenaga pemeriksa lebih banyak,” kata Ruston. (OIN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.