JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus korupsi pajak yang dilakukan mantan pegawai Ditjen Pajak Gayus HP Tambunan resmi menjadi komoditas politik. Pada Senin (24/1/2011), 30 anggota DPR dari sembilan fraksi di DPR mengajukan hak angket soal pajak ke pimpinan DPR Priyo Budi Santoso. Jika tak ada aral melintang, ini merupakan hak angket kedua yang diajukan DPR setelah skandal Bank Century.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Soecipto, mengatakan, dirinya dan 29 politikus lain mengaku khawatir soal rendahnya penerimaan pajak oleh negara. Rasio antara PDB dan pajak masih rendah. Menurut hitung-hitungan para politikus DPR itu, potensi kerugian akibat penggelapan pajak mencapai Rp 200 triliun-Rp 300 triliun.
"Ini pun berdasarkan perhitungan konservatif. Kasus ini lebih besar dari Bank Century yang sebesar Rp 6,7 triliun," kata inisiator Ahmad Yani yang juga anggota Komisi III DPR.
Inisiator lain, Bambang Soesatyo, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, mengatakan, pengajuan hak angket tersebut berpijak pada kecurigaan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
"Kami sudah mempelajari, banyak peluang melakukan pemufakatan jahat soal pajak pada UU tentang Perpajakan. Target Pansus Hak Angket ini adalah membongkar mafia pajak. Dengan demikian, kami dapat menyempurnakan UU Perpajakan sehingga lebih komprehensif agar penerimaan pajak negara meningkat," kata Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.