Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia AirAsia Dianggap Langgar Open Sky

Kompas.com - 21/03/2011, 08:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian BUMN meminta agar otoritas penerbangan RI, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, menindak Malaysia AirAsia yang dianggap telah melanggar ketentuan Open Sky yang mulai berlaku pada 2015 mendatang.

Deputi Bidang Infrastruktur dan Logistik Kementerian BUMN Sumaryanto Widayatin mengatakan, maskapai asal Malaysia tersebut melanggar lima bandara yang ditetapkan dalam Open Sky. Lima bandara tersebut adalah Soekarno-Hatta Jakarta, Ngurah Rai Bali, Juanda Surabaya, Sultan Hasanuddin Makassar, dan Polonia Medan.

Lima bandara tersebut dengan jelas ditetapkan sebagai bandara yang bebas diterbangi saat liberalisasi penerbangan ASEAN dan masuk dalam salah satu aturan Keputusan Menteri Perhubungan KM Nomor 11/2010 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional yang menetapkan hanya membuka lima bandara internasional untuk melayani open sky.

"Kenyataannya, Malaysia AirAsia bisa terbang ke mana-mana, sebagai contohnya yang baru adalah rute Palembang-Kuala Lumpur. Seharusnya itu tidak bisa dilakukan," kata Sumaryanto saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (19/3/2011).

Sumaryanto juga menyatakan hal itu saat rapat dengan Komisi VI sebelumnya. Menurutnya, dengan ekspansi AirAsia tersebut, maskapai asal Indonesia terutama yang BUMN bakal tergerus oleh maskapai asal Malaysia tersebut.

Disebutkannya, di luar lima rute yang telah disepakati dalam Open Sky, Malaysia AirAsia juga telah menerbangi kota-kota seperti Banda Aceh-Kuala Lumpur, Padang-Kuala Lumpur, Pekanbaru-Kuala Lumpur, Solo-Kuala Lumpur, Yogyakarta-Kuala Lumpur, Balikpapan-Kuala Lumpur dan Bandung-Kuala Lumpur.

Secara terpisah, juru bicara Kementerian Perhubungan Bambang Supriyadi Ervan mengatakan, rute yang dimaksud itu memang bukan yang disepakati dalam Open Sky, tapi Malaysia AirAsia telah diperbolehkan menerbangi rute itu karena telah ada kesepakatan bilateral Indonesia-Malaysia.

Rute-rute antarkota antarnegara tersebut lazim terjadi. Sebelum dibuka, jelasnya, pemerintah telah menanyakan kepada maskapai lokal apakah mau atau tidak menggarapnya. Kalau tidak ada yang mau, rute tidak dibuka.

"Nah untuk Palembang-Kuala Lumpur dan lainnya itu juga telah ditanyakan ke maskapai lokal dan setuju. Untuk azas resiprokalnya, maskapai lokal juga dipersilakan buka rute yang sama," tandasnya.

Kalau Malaysia AirAsia dan Indonesia AirAsia menerbangi rute yang sama, jelasnya, itu tidak dipermasalahkan karena Indonesia AirAsia dianggap sebagai maskapai lokal dan Malaysia Airasia adalah maskapai luar negeri.

Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Tengku. Burhanuddin secara tegas menolak pemberlakuan kebijakan open sky mulai 2015. Kebijakan liberalisasi penerbangan hanya akan menguntungkan negara dengan luas geografi yang kecil dan hanya memiliki satu bandara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com