Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AKKI Lakukan Standardisasi Penagihan

Kompas.com - 04/04/2011, 20:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) menyebutkan, industri perbankan akan melakukan standardisasi cara-cara penawaran kartu hingga penagihan.

"Standarisasi praktik-praktik penagihan akan dilakukan secara bersama-sama oleh industri dalam hal ini lewat AKKI. Itu akan membuat semua praktik penagihan mempunyai standar yang sama," kata Dewan Eksekutif AKKI Dodit W Probojakti di Jakarta, Senin (4/4/2011).

Tidak hanya standarisasi, AKKI pun akan lakukan sharing data-data dari agen penagihan yang nakal atau yang melakukan penagihan tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku. Saling berbagi info pun akan dilakukan untuk data nasabah yang telah menunggak di atas 3-4 bulan.

"Tujuan kami membuat negative list atau daftar negatif dari agen-agen penagihan adalah  supaya mereka tidak bekerja di tempat lain setelah meninggalkan perbuatan-perbuatan yang tercela," tutur Dodit seraya berharap kejadian belakang ini tidak terulang lagi.

Untuk saat ini, tidak ada satu standar prosedur operasi terkait penagihan yang berlaku untuk semua bank. Bank memang berhak bekerja sama dengan pihak ketiga, tetapi bank diharapkan dapat membuat standarnya masing-masing sesuai dengan norma atau ketentuan yang berlaku.

Dalam hal ini, terbentuknya kerja sama antara bank dan pihak ketiga tidak terjadi begitu saja. "Setiap agen penagihan harus mempunyai izin untuk berusaha di bidangnya. Jadi, yang bersangkutan dan perusahaannya sudah memiliki izin dan dokumen-dokumen legal yang berhubungan dengan usahanya," katanya.

Hal kedua yang harus diperhatikan, kata dia, yaitu agen harus menjadi rekanan dari bank penerbit kartu dan harus tunduk pada etika yang ada dalam kerja sama. Ketiga, pihak ketiga harus mampu menunjukkan kemampuan untuk melakukan tugasnya. Tidak luput lupa kelengkapan dokumen dan daftar klien yang telah dipegang.

Standarisasi sejumlah ketentuan, baik penagihan maupun pemasaran kartu ini, akan dikeluarkan dalam 1-2 bulan yang akan mengikat 21 bank penerbit kartu. Standarisasi pun akan meliputi cara penghitungan bunga, di mana akan dicari yang wajar antara 3 dan 3,5 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com