Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita CCTV dan Buka Visum

Kompas.com - 06/04/2011, 04:06 WIB

Jakarta, Kompas - Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Gatot Eddy Pramono, Selasa (5/4), mengatakan, pihaknya telah menyita rekaman closed circuit television di Citibank, Menara Jamsostek. Rekaman itu akan digunakan untuk mengetahui aktivitas Irzen Octa dan mereka yang terkait dengan kasus tersebut.

Namun, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Budi Irawan, rekaman CCTV yang ada hanya di sekitar lobi dan beberapa ruang lain di kantor cabang bank swasta asing itu. Di ruang negosiasi atau ruang CLEO tempat Irzen diduga diinterogasi oleh tiga petugas penagih utang, tidak ada CCTV.

Rencananya, kata Budi, Kamis (7/4), polisi akan mengungkap hasil visum Irzen Octo. Pengungkapan hasil visum ini diharapkan bisa membuktikan penyebab kematian korban.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan empat tersangka dalam kasus Irzen, yakni A, D, H, dan B. Polres Metro Jakarta Selatan juga masih memeriksa manajemen perusahaan penyalur tenaga outsource penagih utang ke Citibank.

Sementara itu, pengacara keluarga Irzen Octa, OC Kaligis, mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat permintaan penjelasan kepada Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan.

Surat itu dikirimkan setelah istri Irzen, Esi Ronaldi, menyampaikan kekhawatirannya setelah didatangi seseorang yang mengaku petugas polisi sekitar tiga hari setelah kematian Irzen.

Menurut Esi, pihak keluarga didatangi seorang laki-laki yang mengaku bernama Rizal, petugas polisi dari Polres Metro Jaksel. ”Pak Rizal meminta saya menandatangani satu lembar laporan polisi dan 10 lembar blangko kosong. Ia juga meminta telepon genggam Bapak (Irzen), tetapi tak memberi saya tanda terima.”

Namun, Gatot menegaskan, jajarannya pasti melaksanakan tugas sesuai prosedur. ”Namun, kami akan coba cek lagi,” katanya.

Budi menambahkan, secara prosedur dimungkinkan polisi mendatangi rumah keluarga korban untuk meminta tanda tangan berkas laporan polisi.

”Saat pertama kali ditemukan, kasus Irzen baru dalam tahap laporan temuan mayat. Petugas polisi harus melaksanakan tugasnya sesuai prosedur dan jika sudah ada laporan resmi. Dalam perkembangannya, kasus ini tidak sekadar temuan mayat. Untuk itu, kami perlu tanda tangan keluarga korban,” kata Budi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com