Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daerah Persiapan Harus Difasilitasi Daerah Induk

Kompas.com - 07/04/2011, 03:04 WIB

Jakarta, Kompas - Status daerah otonomi baru diharapkan tidak serta-merta diberikan kepada daerah pemekaran baru. Daerah baru itu harus melalui fase daerah persiapan sebelum diajukan menjadi daerah otonomi baru. Selama menjadi daerah persiapan, pemerintah pusat, provinsi, dan daerah induk bertanggung jawab memfasilitasi.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan, Rabu (6/4) di Jakarta, mengatakan, sepanjang tiga tahun sebagai daerah persiapan, pembiayaan akan dibagi antara daerah induk dan pemerintah pusat. Oleh karena itu, sarana prasarana dan alat kerja bisa diwujudkan.

Perangkat daerah dan aparatur akan dibantu dari daerah induk dan provinsi. Sementara kelembagaan pemerintah daerah persiapan dibina dan diawasi pemerintah pusat, provinsi, dan daerah induk.

Daerah persiapan juga cukup ditetapkan dalam peraturan pemerintah selama tiga tahun. Pada akhir periode, evaluasi terkait kesiapan pelayanan publik, kesiapan pemilihan kepala daerah, dan kesiapan pemilihan DPRD dilakukan. Indikator rinci terkait kondisi sumber daya manusia aparatur, keuangan daerah, dan tata kelola pemerintahan daerah juga digunakan untuk evaluasi.

Dalam rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Senin (4/4), anggota Komisi II, Amrun Daulay, mempertanyakan syarat pendapatan asli daerah (PAD) untuk pembentukan daerah otonomi baru. Kenyataannya, menurut Amrun, ada daerah dengan PAD rendah mengajukan pemekaran karena masalah suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) atau kepentingan politik elite yang ingin menjadi kepala daerah.

Menurut Djohermansyah, daerah otonomi baru yang sehat dan mandiri semestinya memiliki PAD setidaknya 60 persen dari APBD. Adapun porsi dana transfer yang dikucurkan dari APBN semestinya tidak lebih dari 40 persen. ”Saat ini rata-rata PAD daerah otonomi baru paling banyak 10 persen, sedangkan dana transfernya (dari APBN) 90 persen,” ujarnya.

Ketika daerah persiapan belum memenuhi syarat kendati sudah melalui masa tiga tahun, pembinaan tambahan diberlakukan selama, misalnya, dua tahun. Selanjutnya, peraturan pemerintah yang memayungi daerah yang tidak menunjukkan kemampuan bisa saja dicabut dan daerah tersebut dikembalikan ke daerah induk. Fase sebagai daerah persiapan, menurut Gamawan, diperlukan supaya daerah pemekaran tidak terjun bebas. (INA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com