Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Akan Minta Citibank AS Tanggung Jawab

Kompas.com - 08/04/2011, 14:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI Meutia Hafid menyebutkan, DPR akan minta pertanggungjawaban Citibank pusat di New York Amerika Serikat terkait kasus tewasnya Sekjen Partai Pemersatu Bangsa Irzen Octa oleh debt collector. 

"Mengaca usulan dari beberapa teman, karena mengaca keberadaan Citibank Indonesia itu hanya cabang dari Citibank headquarter-nya di New York, yang artinya mereka tunduk kepada hukum Amerika," jelas Meutia kepada Kompas.com sebelum rapat internal terkait kasus Citibank dimulai, di Jakarta, Jumat (8/4/2011).

Lebih lanjut, ia menyebutkan, DPR akan meminta pertanggungjawaban materiil dan imateriil kepada Citibank pusat. Ini memang masih masukan dari sejumlah anggota, yang finalisasinya ada di rapat komisi.

Meutia pun menyebutkan, ada 15 poin kesimpulan sementara, yang garis besarnya, ada permintaan sanksi tegas, juga akan menghapus penagihan dari pihak ketiga. "Saya kekhawatirannya lebih kepada ini akan mencederai nama industri perbankan Indonesia, atau nasional, baik di mata masyarakat yang jadi khawatir menabung di bank, padahal bank adalah roda ekonomi," jelas mantan presenter berita Metro TV ini. 

Secara pribadi, Meutia berharap dapat dibentuk Panja (Panitia Kerja) kejahatan perbankan. Menurutnya, ini momentum sistem perbankan nasional, aturan-aturan yang lemah, termasuk banyak pengaduan mengenai penjualan data nasabah. Termasuk aduan dari korban-korban bencana yang sudah kehilangan harta benda, tetapi dimasukkan oleh kredit macet dalam waktu 3 bulan. Meutia pun berharap, BI dapat memberikan sanksi yang setegas-tegasnya.

Terkait dengan pengaturan penagihan oleh pihak ketiga yang termuat dalam Surat Edaran No. 11/1 O tahun 2009, menurutnya, ada rekomendasi untuk pencabutan sementara sebelum direvisi untuk melindungi hak-hak nasabah. "Ini belum disepakati komisi. Tapi saya sendiri yang akan mengusulkan Panja untuk tindakan perbankan termasuk dalam bidangnya, peraturan-peraturan perbankan yang lemah, yang masih kurang bisa melindungi nasabah," jawabnya, terkait permintaan Gubernur BI akan UU mengenai penagihan oleh pihak ketiga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

    Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

    Whats New
    Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

    Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

    Spend Smart
    Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

    Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

    Spend Smart
    Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

    Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

    Work Smart
    Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

    Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

    Whats New
    Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

    Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

    Whats New
    IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

    IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

    Earn Smart
    Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

    Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

    Whats New
    Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

    Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

    Work Smart
    Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

    Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

    Whats New
    Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

    Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

    Whats New
    BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

    BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

    Whats New
    [POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

    [POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

    Whats New
    Bakal Diumumkan Hari Ini, Ekonomi Indonesia Diramal Masih Tumbuh di Atas 5 Persen

    Bakal Diumumkan Hari Ini, Ekonomi Indonesia Diramal Masih Tumbuh di Atas 5 Persen

    Whats New
    Panduan Bayar Tagihan IndiHome di Indomaret dan Alfamart

    Panduan Bayar Tagihan IndiHome di Indomaret dan Alfamart

    Spend Smart
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com