JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI Meutia Hafid menyebutkan, DPR akan minta pertanggungjawaban Citibank pusat di New York Amerika Serikat terkait kasus tewasnya Sekjen Partai Pemersatu Bangsa Irzen Octa oleh debt collector.
"Mengaca usulan dari beberapa teman, karena mengaca keberadaan Citibank Indonesia itu hanya cabang dari Citibank headquarter-nya di New York, yang artinya mereka tunduk kepada hukum Amerika," jelas Meutia kepada Kompas.com sebelum rapat internal terkait kasus Citibank dimulai, di Jakarta, Jumat (8/4/2011).
Lebih lanjut, ia menyebutkan, DPR akan meminta pertanggungjawaban materiil dan imateriil kepada Citibank pusat. Ini memang masih masukan dari sejumlah anggota, yang finalisasinya ada di rapat komisi.
Meutia pun menyebutkan, ada 15 poin kesimpulan sementara, yang garis besarnya, ada permintaan sanksi tegas, juga akan menghapus penagihan dari pihak ketiga. "Saya kekhawatirannya lebih kepada ini akan mencederai nama industri perbankan Indonesia, atau nasional, baik di mata masyarakat yang jadi khawatir menabung di bank, padahal bank adalah roda ekonomi," jelas mantan presenter berita Metro TV ini.
Secara pribadi, Meutia berharap dapat dibentuk Panja (Panitia Kerja) kejahatan perbankan. Menurutnya, ini momentum sistem perbankan nasional, aturan-aturan yang lemah, termasuk banyak pengaduan mengenai penjualan data nasabah. Termasuk aduan dari korban-korban bencana yang sudah kehilangan harta benda, tetapi dimasukkan oleh kredit macet dalam waktu 3 bulan. Meutia pun berharap, BI dapat memberikan sanksi yang setegas-tegasnya.
Terkait dengan pengaturan penagihan oleh pihak ketiga yang termuat dalam Surat Edaran No. 11/1 O tahun 2009, menurutnya, ada rekomendasi untuk pencabutan sementara sebelum direvisi untuk melindungi hak-hak nasabah. "Ini belum disepakati komisi. Tapi saya sendiri yang akan mengusulkan Panja untuk tindakan perbankan termasuk dalam bidangnya, peraturan-peraturan perbankan yang lemah, yang masih kurang bisa melindungi nasabah," jawabnya, terkait permintaan Gubernur BI akan UU mengenai penagihan oleh pihak ketiga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.