Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerbitan Kartu Kredit Citibank Dibekukan

Kompas.com - 08/04/2011, 21:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Desakan Komisi XI DPR untuk membekukan penerbitan kartu kredit Citibank yang baru sebagai salah satu hasil keputusan rapat, telah dilakukan oleh Bank Indonesia.

"Apa yang disarankan atau direkomendasikan oleh DPR ini, sebagian sudah dilakukan. Misalnya, pembekuan (penerbitan) kartu kredit, mulai kemarin sebenarnya," jelas Deputi Gubernur Senior BI Budi Rohadi, usai pembacaan kesimpulan oleh pimpinan Rapat Achsanul Qosasi, di DPR, Jumat ( 8/4/2011 ).

Pembekuan penerbitan kartu kredit ini merupakan salah satu dari 12 poin kesimpulan yang dihasilkan oleh Komisi XI, yang untuk ini telah dibentuk tim perumus, yang terdiri dari Maruarar Sirait, Meutia Hafid, Andi Timo Pangeran, dan Maiasakh Johan.

Sebelumnya, BI telah memberhentikan sementara penambahan nasabah Citi Gold oleh Citibank.

Dalam kesimpulannya, DPR juga mendesak BI untuk mencabut, merevisi, dan menyempurnakan PBI No. 11/11 /PBI/ 2009 , dan SE No. 11/10 /DSAP, mengenai tata cara pelaksanaan penagihan atas tunggakan yang diragukan dan macet kepada pihak ketiga.

Namun, terkait pencabutan tersebut, Budi menyatakan peraturan itu belum dan tidak akan dicabut. "Enggak, enggak dicabut, itu bagus kok dicabut," jelas Budi.

Selain itu, Komisi XI akan melakukan revisi terhadap UU tentang Perbankan dan UU tentang Bank Indonesia pada masa sidang IV mendatang.

Secara keseluruhan, Komisi XI menyatakan kekecewaan atas ketidakpatuhan dan kelalaian Citibank terhadap instruksi BI. Komisi XI juga menilai BI tidak tegas dalam melakukan pengawasan.

Baik BI maupun Citibank NA Indonesia diminta melapor pelaksanaan keputusan ini kepada Komisi XI, dalam waktu satu bulan sejak keputusan dikeluarkan. Keputusan ini juga akan diteruskan kepada Presiden RI, Duta Besar AS untuk Indonesia, hingga pimpinan Kantor Pusat Citibank di AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com