Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu Berkeras Ambil Sisa Saham Newmont

Kompas.com - 17/04/2011, 13:31 WIB
Orin Basuki

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Agus Darmawan Wintarto Martowardojo menegaskan pihaknya adalah yang layak membeli sisa saham divestasi sebesar 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara atau NNT. Atas dasar itu, Menteri Keuangan sudah menyampaikan surat resmi pada Presiden Direktur PT NNT Martiono Hadianto pada 14 April 2011.

Surat itu berisi penegasan tentang rencana pemerintah membeli sisa saham divestasi sebanyak 7 persen oleh pemerintah pusat. Langkah ini sekaligus memupus harapan pemerintah daerah yang juga menghendaki sisa saham tersebut.

"Pemerintah telah menyatakan membeli saham PT Newmont Nusa Tenggara sebesar 7 persen melalui Pusat Investasi Pemerintah atau PIP. Pembelian 7 persen saham ini merupakan tahapan terakhir dari kewajiban divestasi saham PT NNT sesuai pasal 24 Kontrak Karya tahun 1986," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Hadiyanto di Jakarta, Minggu (17/4/2011).

Menurut Hadiyanto, sebelumnya, divestasi saham PT NNT untuk periode 2006-2009 telah dilaksanakan pada tahun 2009. Pada periode ini, pembelian saham dilakukan oleh pemerintah daerah melalui PT Multi Daerah Bersaing (MDB).

PT MDB merupakan perusahaan patungan antara PT Daerah Maju Bersaing, yakni badan usaha milik daerah pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa sebesar 25 persen. Adapun selebihnya, 75 persen dibeli oleh swasta.

"Saat ini, PIP sedang memfinalisasi syarat dan ketentuan pembelian saham dengan PT NNT. Itu antara lain mengenai pembayaran, hak dan kewajiban para pihak, serta hal-hal lain yang merupakan teknis pelaksanaan penjualan saham," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com