Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Periksa Tiga Perusahaan Penerima

Kompas.com - 02/05/2011, 13:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya hari ini kembali memanggil tiga orang saksi yang berasal dari tiga perusahaan investasi berjangka dalam kelanjutan kasus pembobolan dana Elnusa senilai Rp 111 miliar di Bank Mega. Ketiga perusahaan tersebut diperiksa untuk membuktikan adanya dugaan pencucian uang (money laundring).

"Sebelumnya sudah diperiksa sepuluh orang saksi. Hari ini ada rencana pemeriksaan lagi terhadap tiga orang," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Baharudin Djafar, Senin (2/5/2011), dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya.

Tiga orang itu merupakan oknum yang bergerak di bidang investasi berjangka yang sempat juga bekerja sama dengan PT Discovery. Salah satu saksi tersebut berinisial I, dan dua lainnya belum diketahui.

"Saya juga tidak akan sebut perusahaannya. Yang jelas perusahaan itu jelas ada dan terdaftar resmi di bawah Bapebti (Badan Pengawas Perdangan Berjangka Komoditi)," ujarnya.

Polisi hendak mengetahui aliran dana Elnusa yang dicurigai juga diinvestasikan ke tiga perusahaan tersebut. "Adakah betul dari Discovery ini menginvestasikan kepada mereka. Jadi uang Elnusa dari Bank Mega yang diinvestasikan ke Discovery ditanamkan lagi di tiga perusahaan itu, ini yang coba kami telusuri. Karena dari pengakuan RL (Discovery) ditaruh lagi ke situ," ujarnya.

Apabila ternyata dari pemeriksaan kali ini, tiga perusahaan itu mengetahui aliran dana itu sah atau tidak, maka langsung bisa dikenakan pidana pencucian uang. "Kami akan lihat peran mereka itu tahu aliran dana (Elnusa) itu atau tidak. Kalau mereka tahu yah mereka bisa dikenakan tindak pidana money laundring," kata Baharudin.

Sebelumnya, dalam kasus serupa, penyidik menangkap Direktur Keuangan PT Elnusa berinisial SN, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka IHB, Komisaris PT Discovery berinisial AJ, Dirut PT Discovery berinisial IL dan RL.

RL tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang telah beberapa kali melakukan pencurian dana rekening bank salah satu kasusnya pembobolan dana Pemkab Aceh di Bank Mandiri Cabang Jelambar, Jakarta Barat. Para tersangka dikenakan pasal penyalahgunaan jabatan, pencucian uang, dan tindak kejahatan perbankan.

Kepala Satuan Fiskal Moneter Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Arismunandar mengatakan, pelaku melakukan modus mencairkan dana deposito milik PT Elnusa pada Bank Mandiri dengan memalsukan tanda tangan Direktur Utama PT Elnusa berinisial E. Selanjutnya, tersangka mengirimkan dana senilai Rp 161 miliar untuk kepentingan investasi pada perusahaan fiktif bernama PT Discovery ke rekening penampung pada Bank Mega Cabang Jababeka.

Para tersangka tidak menggunakan dana milik PT Elnusa untuk kepentingan investasi, namun dibagikan kepada pelaku. Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 2 miliar, 34.400 dollar Amerika Serikat dan empat mobil mewah dari hasil pembobolan dana deposito PT Elnusa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com