Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Elnusa Berniat Gugat Bank Mega

Kompas.com - 05/05/2011, 14:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama Elnusa Suharyanto mengatakan,  apabila pihak Bank Mega bersikukuh tetap tidak mau mengembalikan sisa saldo dalam deposit berjangka Elnusa senilai Rp111 miliar, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum. Pada 21 April 2011 lalu, Direksi Elnusa sebenarnya sempat bertemu dengan Direksi Bank Mega namun masih belum mendapatkan kesepahaman.

"Jelas Elnusa menginginkan uang itu tetap ada, karena sampai saat ini kami merasa uang itu ada. Apabila nanti dari Bank Mega bisa menyelesaikan yah bisa selesa. Tetapi kalau berbeda pendapat, jalan satu-satunya langkah hukum. Itu jalan terakhir," ungkap Suharyanto, Kamis (5/5/2011), dalam jumpa pers di Crowne Plaza, Jakarta.

Namun, sebelum menempuh jalur hukum Elnusa akan terlebih dulu menjalani proses mediasi kedua yang akan dilakukan oleh Bank Indonesia esok hari, Jumat (6/5/2011). "Besok kami akan coba jelaskan duduk permasalahannya tentang penempatan dana di Bank Mega supaya lebih terang," ucap Direktur SDM merangkap Direktur Keuangan Elnusa, Lucy Syicilia.

Sebelumnya, penyidik menangkap Direktur Keuangan PT Elnusa berinisial SN, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka IHB, Komisaris PT Discovery berinisial AJ, Dirut PT Discovery berinisial IL dan RL. RL tercatat dalam daftar pencarian orang yang telah beberapa kali melakukan pencurian dana rekening bank salah satu kasusnya pembobolan dana Pemkab Aceh di Bank Mandiri Cabang Jelambar, Jakarta Barat.

Para tersangka dikenakan pasal penyalahgunaan jabatan, pencucian uang dan tindak kejahatan perbankan. Kepala Satuan Fiskal Moneter Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Arismunandar mengatakan pelaku melakukan modus mencairkan dana deposito milik PT Elnusa pada Bank Mandiri dengan memalsukan tanda tangan Direktur Utama PT Elnusa berinisial E.

Selanjutnya, tersangka mengirimkan dana senilai Rp 161 miliar untuk kepentingan investasi pada PT Discovery dan Harvestindo ke rekening penampung pada Bank Mega Cabang Jababeka. Para tersangka tidak menggunakan dana milik PT Elnusa untuk kepentingan investasi, namun dibagikan kepada pelaku. Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 2 miliar, 34.400 dolar Amerika Serikat, empat unit kendaraan mewah, motor Kawasaki senilai Rp 45 juta, Ruko di Makassar senilai Rp 1,4 miliar, dan sebidang tanah di daerah Bekasi senilai Rp 4,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com