JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya segera merampungkan berkas perkara kasus Elnusa.
Ditargetkan, pekan depan berkas perkara tersebut selesai dan dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, tempat perkara terjadi. "Hasil koordinasi dengan Kejati Jawa Barat adalah rencana berkas ini akan rampung minggu depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Baharudin Djafar, Selasa (31/5/2011), di Polda Metro Jaya.
Ia melanjutkan, koordinasi dilakukan dengan pihak Kejati Jawa Barat lantaran lokasi pembobolan bank terjadi di wilayah hukum Kejati Jabar yakni Bank Mega cabang Jababeka-Bekasi. Berkas perkara akan dibagi dalam enam berkas.
"Jadi, masing-masing tersangka satu berkas, karena peran dari masing-masing berbeda-beda," ujarnya.
Baharudin menambahkan, saat ini polisi masih memintai keterangan empat saksi ahli. Jika sudah rampung, maka akan segera dilimpahkan. Saksi ahli yang dimintai keterangan yakni ahli pidana, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ahli perbankan, dan ahli keuangan negara dari UI.
"Kami akan lengkapi dan mudah-mudahan minggu depan selesai," kata Baharudin.
Sekadar mengingatkan, dana deposito berjangka Elnusa di Bank Mega Cabang Bekasi-Jababeka senilai Rp 111 miliar, dicairkan tanpa sepengetahuan manajemen Elnusa. Pencairan dana deposito itu diduga melibatkan Direktur Keuangan Elnusa dan Kepala Bank Mega Cabang Bekasi-Jababeka.
Sebanyak enam tersangka ditahan dalam kasus ini yakni mantan Direktur Keuangan Elnusa Santun Nainggolan, broker Richard Latif, mantan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka-Bekasi Itman Harry Basuki, Direktur PT Discovery Indonesia Ivan Ch Lych, Direktur PT Harvestindo Hadi Gunawan, dan staf PT Harvestindo Zul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.