Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Elnusa Ingin BI Perintahkan Bank Mega Bayar Rp 111 Miliar

Kompas.com - 14/07/2011, 20:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Elnusa Tbk mendesak Bank Indonesia bersikap tegas dengan memutuskan Bank Mega bersalah dan memerintahkannya untuk membayar dana deposito yang dinyatakan hilang secara sepihak milik Elnusa senilai Rp 111 miliar.

Ini diperlukan karena batas waktu pelaksanaan uji kepantasan dan kepatutan manajemen Bank Mega sebagai bagian dari instruksi Bank Indonesia (BI) kepada bank tersebut sudah lewat, yakni 40 hari sejak 24 Mei 2011.

"Kasus Elnusa dan Bank Mega ini tidak sesuai dengan praktik yang berlaku di internasional, yakni jika terjadi sengketa antara bank dan nasabah, maka bank tetap membayar terlebih dahulu dana yang disengketakan. Itu biasa dilakukan agar kepercayaan masyarakat terhadap bank itu tidak rusak," ujar Wakil Presiden Legal Elnusa Imansyah Syamsoeddin di Jakarta, Kamis (14/7/2011).

Seperti diketahui sebelumnya, Rapat Dewan Gubernur BI pada 23 Mei 2011 menjatuhkan sanksi bagi BankMega, yang berlaku sejak Selasa (24/5). Bank Mega harus menghentikan penambahan nasabah deposito bebas (dikenal dengan istilah deposit on call) baru dan perpanjangan deposito bebas lama selama setahun. (Kompas, 25/5/2011).

Dalam sanksi BI, Bank Mega juga dilarang membuka jaringan kantor baru selama satu tahun. BI juga memerintahkan Bank Mega membentuk rekening penampung sementara (escrow account) senilai dana PT Elnusa dan Pemkab Batubara di Kantor Cabang Pembantu Bekasi Jababeka, yang pencairannya hanya dapat dilakukan dengan persetujuan BI.

Dalam kasus bobolnya dana PT Elnusa sebesar Rp 111 miliar dan Pemerintah Kabupaten Batubara (Sumatera Utara) sebesar Rp 80 miliar di Bank Mega kantor cabang pembantu Bekasi Jababeka, BI menemukan pelanggaran ketentuan internal bank dan kelemahan pada manajemen risiko.

Beberapa waktu sebelumnya, BI menggelar jumpa pers untuk menyampaikan sanksi bagi Citibank, atas kasus pembobolan dana nasabah premium dan tewasnya nasabah kartu kredit. Kondisi ini berbeda dengan sanksi bagi Bank Mega, yang hanya disampaikan melalui siaran pers di situs resmi BI.

Saat itu, Bank Mega menghormati sanksi yang dikenai Bank Indonesia karena hal tersebut merupakan wewenang Bank Indonesia. Dalam siaran persnya, Sekretaris Perusahaan PT BankMega Tbk Gatot Aris Munandar mengatakan, penghentian pembukaan kantor cabang yang dikeluarkan oleh BI hanya bersifat sementara.

Menurut Imansyah, sembari menanti ketegasan BI, pihaknya tetap melanjutkan proses hukum di Pengadilan Negara Jakarta Selatan untuk menyelesaikan kasus perdata. "Kami ingin BI menegakkan hukum dan menggunakan praktik internasional dalam penyelesaian sengketa nasabah dengan bank. Pasalnya, bagaimanapun, risiko operasional adalah tanggung jawab bank," ujarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Saham BBRI 'Nyungsep' 5 Persen, Investor 'Buy' atau 'Hold'?

Harga Saham BBRI "Nyungsep" 5 Persen, Investor "Buy" atau "Hold"?

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Work Smart
Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com