Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas Minta Bukti soal Uang di Mobil Boks

Kompas.com - 29/07/2011, 15:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menanggapi santai keterangan sopir Muhammad Nazaruddin dan pihak lain terkait aliran dana saat kongres Partai Demokrat di Bandung, Jawa Barat, Juli 2010.

Patra M Zen, penasihat hukum Anas, mengatakan, berdasarkan Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, alat bukti surat, keterangan terdakwa, keterangan ahli dan petunjuk. Menurut dia, tudingan itu hanya berdasarkan keterangan saksi tanpa didukung alat bukti.

"Seribu saksi ngomong nilainya cuma satu (alat bukti). Mau sopir, tukang masak, tukang kebun nilainya di mata hukum cuma satu. Mana dokumennya?" ucap Patra di Mabes Polri, Jumat (29/7/2011).

Patra dimintai tanggapan pengakuan Aan (sopir Nazarudin), Dayat (sopir Yulianis) serta pengawal yang ikut ke Bandung, yakni Dede dan Jauhari, yang disampaikan di beberapa televisi nasional.

Patra mengatakan, Nazaruddin dan para saksi itu seharusnya menyampaikan ke penegak hukum. Lantaran pengakuan Nazaruddin tidak atau belum diusut, kata dia, pihaknya mengambil jalur hukum dengan melaporkan Nazaruddin ke polisi dengan sangkaan pencemaran nama baik dan fitnah.

"Yang terpenting adalah sejak kami diminta jadi pengacara, di depan tim pengacara dan pengurus DPP (Demokrat), Pak Anas menjamin dirinya tidak terlibat korupsi apa pun," kata Patra.

Seperti diberitakan, menurut keterangan para saksi itu, uang tersebut diletakkan dalam 19 kardus dan dikirim dengan mobil boks dan mobil lainnya. Selama di Bandung, uang tersebut tersimpan di kamar Hotel Aston. Sisa uang tersebut tetap berada di kamar hingga kongres berakhir.

"Saya standby. Sampai kongres berakhir uang di kamar. Berapa yang diambil, semua ada di bukti kas keluar. Ada yang jumlahnya 75.000 dollar AS dan ada yang 200.000 dollar AS," jelas Jauhari kepada Metro TV.

Anas sudah diperiksa sebagai saksi pelapor di Polres Blitar, Jawa Timur, sesuai permintaan Anas. Kepada penyidik Bareskrim yang sengaja datang ke Blitar, Anas mengklaim tudingan Nazaruddin tidak benar.

Saat ini, tim pengacara Anas tengah mengumpulkan berbagai berita yang secara jelas menyebut Anas terlibat dalam kasus suap wisma atlet SEA Games dan megaproyek Hambalang. Nantinya, pihak media diminta menjadi saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com