JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden RI periode 2004-2009 M Jusuf Kalla menyatakan, empat lembaga, yaitu Jamsostek, Taspen, Askes, dan Taspen, harus keluar dari struktur Kementerian BUMN dan berbentuk wali amanat serta bersifat nirlaba.
Meskipun demikian, empat lembaga itu tidak harus dilebur jadi satu agar keempatnya bisa menjalankan fungsi sebagai bagian dari sistem jaminan sosial.
Hal itu diungkapkan Kalla kepada Kompas, Selasa (2/8/2011) malam. Pernyataan itu disampaikan untuk melengkapi pernyataan Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga sebagaimana dimuat dalam berita yang berjudul: "Jaminan Sosial; BPJS Jangan Dilebur" (Kompas, 1/8). Dalam berita tersebut, Hotbonar mengaku baru bertemu dengan Kalla, akhir pekan lalu.
"Tidak mungkin uang kepesertaan buruh dan pekerja digabungkan dengan uang TNI/Polri. Jadi, biarkan saja empat lembaga yang ada itu menjalankan fungsinya masing-masing. Akan tetapi, tidak bisa mereka tetap di bawah Kementerian BUMN. Keempatnya harus wali amanat, dan nirlaba. Investasinya harus terbuka dan untuk kepentingan peserta, bukan untuk BUMN lagi," kata Kalla.
Menurut Kalla, jumlah kepesertaan di empat lembaga itu diperkirakan sudah mencapai 40 persen dari masyarakat Indonesia yang masih belum mendapatkan jaminan. "Untuk mengakomodasi penduduk yang belum mendapatkan jaminan, sesuai dengan kesepakatan adanya dua kelompok besar BPJS, silakan dibentuk BPJS lagi," katanya.
Mengenai jangka waktu transformasi, Kalla menyatakan tidak perlu 10 tahun. "Untuk mengeluarkan empat lembaga dari Kementerian BUMN dan bersifat nirlaba, cukup dua atau tiga tahun saja, di antaranya dengan mengubah peraturan pemerintah (PP)-nya," jelas Kalla.
Desakan peleburan empat BUMN itu dilakukan DPR saat pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Pansus DPR bersama pemerintah.
DPR dan pemerintah sendiri sudah sepakat bahwa BPJS bersifat nirlaba dan bukan BUMN serta berbentuk wali amanat. Pembahasan RUU BPJS akan dilanjutkan pertengahan Agustus mendatang pada masa Sidang DPR 2011-2012.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.