Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas Desak Nazaruddin Dijadikan Tersangka

Kompas.com - 05/08/2011, 14:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka pencemaran nama baik dan fitnah. Pasalnya, pihak Anas mengklaim tidak ada bukti keterlibatan dalam kasus wisma atlet SEA Games dan Hambalang seperti yang dilontarkan Nazaruddin.

"Pak Anas yakin tidak ada bukti yang bisa menyeret beliau terkait Hambalang dan wisma atlet," kata Patra M Zen, penasihat hukum Anas di Mabes Polri, Jumat (5/8/2011).

Patra mengatakan, penyidik dapat menetapkan tersangka meskipun belum memeriksa Nazaruddin sebagai terlapor. Seperti diketahui, hingga kini Nazaruddin masih diburu tim bentukan pemerintah, salah satunya dari kepolisian. Belum jelas di mana lokasi persembunyian Nazaruddin.

Dengan penetapan tersangka itu, lanjut Patra, kepolisian yang dikirim dapat menangkap Nazaruddin. "Kalau sekarang polisi memburu dalam rangka membantu Komisi Pemberantasan Korupsi. Jika ini ditetapkan jadi tersangka, maka bisa ditangkap dalam artian menindaklanjuti kasus ini," kata dia.

"Proses penyidikan di KPK, kan, belum selesai dan belum ada kepastian Anas terlibat atau tidak," tanya wartawan. Menurut Patra, proses di kepolisian dan di KPK dapat berjalan bersama-sama. "Jadi tidak ada tumpang tindih," kata dia.

Seperti diberitakan, penyidik telah memeriksa Anas sebagai saksi pelapor. Selain itu, dua orang pengurus Partai Demokrat dan ahli bahasa sudah diperiksa sebagai saksi. Rencananya, penyidik akan memeriksa ahli teknologi informasi dan ahli hukum pidana pekan depan.

Tudingan Anas terlibat tindak pidana korupsi di lontarkan Nazaruddin dari persembunyiannya melalui Blackberry Massager, wawancara dengan stasiun televisi, maupun via Skype. Penyidik sudah menyita beberapa telepon seluler dan mengumpulkan berbagai berita untuk dijadikan barang bukti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com