JAKARTA, KOMPAS.com -- Kementerian Perdagangan belum bisa menjatuhkan sanksi importir garam, yang gudangnya disegel di Cilegon, Banten, pekan lalu. Alasannya karena izin impornya masih diselidiki.
"Informasi resmi belum saya terima. Hari Selasa, kami akan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag Deddy Saleh, Senin (8/8/2011) di Jakarta.
Menurut Deddy, pihaknya belum menerima informasi alasan penyegelan. Kalau disegel karena izin impornya tidak ada atau kedaluwarsa maka yang seharusnya yang menahan adalah petugas Bea Cukai. Saya cek dulu persoalan mendasarnya apa," tuturnya.
Menurut data Direktorat Impor Kemendag, pada awal musim panen garam bulan Juli 2011 jumlah garam impor yang masuk sebanyak 197.819 ton. Padahal menurut ketentuan satu bulan sebelum hingga dua bulan setelah panen raya berlangsung impor atau selama bulan Juli-Oktober untuk tahun ini impor garam tidak boleh lagi dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.