Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan TKI Terancam

Kompas.com - 03/10/2011, 05:03 WIB

Nunukan, Kompas - Hingga akhir 2011, sekitar 130.000 tenaga kerja Indonesia ilegal bakal dideportasi dari Malaysia melalui Nunukan, Kalimantan Timur. Pemerintah Malaysia memberi batas waktu hingga 31 Desember 2011 untuk proses pengurusan dokumen sebagai pekerja asing.

Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Nunukan Hasan Basri mengatakan, jumlah 130.000 TKI ilegal ini adalah estimasi Pemerintah Malaysia. Sekitar 100.000 orang di antaranya masih bekerja di Malaysia, tetapi surat-suratnya mati atau pindah pekerjaan ke perusahaan lain tanpa mengurus administrasi.

Sekitar 30.000 TKI lainnya saat ini tidak memiliki pekerjaan di Malaysia. Mereka pernah bekerja di perkebunan sawit, industri kecil, atau sebagai pembantu rumah tangga, tetapi waktunya habis.

Malaysia memberi batas waktu hingga 31 Desember 2011 untuk para TKI mengurus dokumen seperti perpanjangan paspor dan surat keterangan tinggal di luar negeri. TKI ilegal yang masih bekerja ditawarkan pengurusan dokumen di Malaysia. ”Namun, mereka terlebih dahulu pulang ke Indonesia guna mengurusi dokumen dengan PJTKI, termasuk asuransi,” kata Hasan, Minggu (2/10).

Bupati Nunukan Basri mengatakan, TKI sebenarnya memiliki pilihan bekerja di Tanah Air. Dengan kata lain, TKI yang dipulangkan itu nanti jangan dilihat sebagai masalah, tetapi peluang. Banyak perusahaan sawit dan tambang di Nunukan, dan itu adalah peluang. Malaysia menawarkan bantuan karena khawatir TKI pulang dan langsung menetap di Indonesia. Untuk itu, Basri akan terus berkomunikasi dengan perusahaan-perusahaan di Nunukan agar para TKI tertampung.

Perketat pengawasan

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, memperketat pengawasan terhadap masyarakat menyusul ditemukannya 85 wanita asal Sambas di Jakarta yang diduga akan diselundupkan. Masih ada sekitar 50 wanita lain yang hendak dibawa ke Jakarta, tetapi pelakunya terlebih dahulu ditangkap polisi di Tanjung Priok.

Wakil Bupati Sambas Pabali Musa mengatakan, pengetatan dilakukan dalam penerbitan surat izin bekerja dan penerbitan surat pengantar tanda kependudukan. ”Kami sudah memerintahkan Badan Pemberdayaan Perempuan Sambas melihat langsung kondisi lingkungan asal para wanita itu. Kami ingin memetakan persoalan secara komprehensif,” kata Musa.

Direktur Yayasan Nanda Dian Nusantara Devi Tiomana yang mendampingi sebagian korban di Jakarta mengatakan, para korban berasal dari Teluk Keramat, Segarau, dan Sebangki. Awalnya mereka ditawari bekerja di perusahaan pengolahan sarang burung walet dan perusahaan konfeksi. ”Cara merekrutnya agak aneh. Yang direkrut perempuan, usianya 15 tahun dan 25 tahun, serta kebanyakan memiliki paras cantik,” kata Devi. (AHA/PRA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com