Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembangkan Asuransi, Pemerintah Jadi Pemeran Utama

Kompas.com - 27/10/2011, 09:57 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, Isa Rachmatarwata, mengungkapkan, pemerintah dalam hal ini institusi yang dipimpinnya tidak hanya akan berperan sebagai pendorong bagi pertumbuhan produk-produk asuransi. Tetapi, Bapepam-LK juga memiliki posisi sebagai pemeran utama dalam penegakan hukum di industri asuransi.

"Jadi di masterplan (rencana induk bagi pasar modal dan lembaga keuangan non-bank, di dalamnya termasuk industri asuransi, periode 2010-2014) ini ada beberapa tujuan yang hendak dicapai, untuk beberapa tujuan ada strateginya. (Dan) di bawah strategi ada program-programnya. Dalam masterplan (itu), kami akan menjadi salah satu pelaku aktif dalam program itu," ujar Isa kepada Kompas.com, di Jakarta, Selasa (25/10/2011).

Sebagai pelaku aktif, terang dia, Bapepam-LK akan menjadi fasilitator bagi tumbuhnya produk-produk asuransi. Karena, jelas dia, produk-produk asuransi harus bisa berkembang mengelola segala macam risiko yang dihadapi oleh individu masyarakat. Jadi, lembaga ini berperan sebagai pemberi fasilitas yang mudah bagi perusahaan asuransi dalam pengajuan produknya di masa yang akan datang. "Kita juga dorong produk tersedia untuk masyarakat menengah ke bawah," tambah dia.

Sementara itu, lanjut Isa, sesuai dengan tujuan ke-empat dalam rencana induk, yaitu menghasikan kerangka regulasi yang menjamin adanya kepastian hukum adil dan transparan, maka Bapepam-LK tidak akan hanya sekedar pendorong saja. "Ini kami menjadi pemeran utama. Jadi, kami harus menyiapkan beberapa regulasi untuk memberikan kepastian hukum, keadilan dan transparansi dalam penyelenggaraan perasuransian," tegas dia.

Jadi, sebut dia, Bapepam-LK harus melakukan penegakan hukum dengan kualitas yang lebih baik. Ini diwujudkan melalui Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI), di mana Bapepam-LK menjadi kontributor berdirinya badan tersebut. Tidak hanya itu, Kepala Biro Perasuransian, yang saat ini disandang oleh Isa, menjadi salah satu anggota dewan pengawas ex-oficio di BMAI. "Jadi tidak hanya inisiator (dan) motivator, tapi ada bagian di mana pemerintah menjadi pelaku utama," tegas Isa.

Ia pun menyebutkan, BMAI sudah cukup menjadi sarana dalam menegakkan hukum dalam industri asuransi. "Kami memberikan arahan tidak untuk honor (di BMAI)," tambah dia.

Terkait dengan BMAI, badan ini telah berdiri sejak tahun 2006. BMAI merupakan sebuah badan hukum berbentuk perhimpunan, berasaskan Pancasila, dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945, yang melakukan kegiatan di bidang sosial. Sejumlah asosiasi, diantaranya Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), dan Asosiasi Asuransi Jaminan Sosial Indonesia (AAJSI), turut mendirikan badan ini. Badan ini melayani segala macam konsultasi dan keluhan terkait asuransi secara gratis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com