Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham Kaji Divestasi Saham Newmont

Kompas.com - 03/11/2011, 19:35 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mulai mengkaji kisruh pembelian sisa 7 persen saham divestasi Newmont, menyusul pelimpahan tanggung jawab penyelesaian persoalan tersebut dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ke Kemenkumham.

"Kami diminta pelajari, mengkaji dari sisi pendekatan hukum, bagaimana soluasi persoalan divestasi saham Newmont," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana di Jakarta, Kamis (3/11/2011).

Menurut Denny, pihaknya telah menyiapkan solusi terbaik yang tengah dimatangkan. Tentunya, kata dia, langkah itu dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM.

"Komunikasi terus berlangsung, dengan Menteri Keuangan, dengan Menteri ESDM, pagi tadi saya bertelepon dengan Pak Jero (Menteri ESDM), mencari langkah yang terbaik, beberapa solusi sedang dimatangkan, pada saaatnya publik akan tahu," ujar Denny.

Divestasi saham Newmont menjadi polemik setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keungan keluar. Berdasarkan hasil audit tersebut, Komisi XI DPR mempertegas larangan untuk Pusat Investasi Pemerintah (PIP) menggunakan dana kelolaannya dalam membeli saham tersebut.

DPR mengirimkan surat kepada Presiden yang isinya, pertama, meminta Presiden mematuhi hasil audit BPK tentang pembelian saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh pemerintah. BPK memutuskan bahwa pembelian itu seharusnya mendapatkan izin terlebih dahulu dari DPR.

Kedua, surat juga akan berisi Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang menggunakan dana APBN untuk membeli saham PT NNT dianggap telah menyimpang dari tujuan berdirinya PIP. PIP didirikan untuk membantu pembiayaan infrastrukutr pembangunan.

Ketiga, Komisi XI meminta agar pemerintah wajib mematuhi peraturan perundangan dalam setiap kebijakannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

    Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

    Earn Smart
    Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

    Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

    Earn Smart
    Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

    Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

    Earn Smart
    Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

    Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

    Whats New
    OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

    OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

    Whats New
    2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

    2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

    Earn Smart
    3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

    3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

    Spend Smart
    Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

    Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

    Whats New
    Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

    Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

    Whats New
    Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

    Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

    Whats New
    Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

    Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

    Whats New
    Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

    Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

    Whats New
    Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

    Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

    Whats New
    Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

    Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

    Rilis
    Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

    Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com