Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Piutang Pajak Rp 72,3 Triliun Tak Akan Dibiarkan Hangus

Kompas.com - 12/11/2011, 21:52 WIB
Orin Basuki

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tidak akan membiarkan piutang pajak yang hingga akhir Juni 2011 yang sudah mencapai Rp 72,3 triliun, menjadi hangus akibat kedaluwarsa.

Hal ini dimungkinkan, setelah Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah terjadinya piutang pajak yang kedaluwarsa.

"Sehubungan dengan pemberitaan di beberapa media akhir-akhir ini mengenai piutang pajak yang kedaluwarsa, Direktorat Jenderal Pajak berkoordinasi dengan KPK untuk melakukan upaya pencegahan terjadinya piutang pajak yang kedaluwarsa. Selanjutnya, ke depan, Direktorat Jenderal Pajak secara konsisten akan menagih baik secara persuasif maupun secara aktif," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas, Ditjen Pajak, Dedi Rudaedi, di Jakarta, Sabtu (12/11/2011).

Menurut Dedi, penagihan yang dilakukan Kantor Palayanan Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak itu diarahkan kepada penunggak pajak. Pada saat yang sama, penagihan secara persuasif juga dilakukan dengan cara menghimbau atau konsultasi kepada penunggak pajak agar melunasi utang pajaknya.

"Penagihan secara aktif, merupakan serangkaian kegiatan penegakan hukum yang dilakukan Ditjen Pajak. Itu meliputi kegiatan pencarian data melalui sumber data eksternal, pemblokiran rekening penunggak pajak, melakukan cegah dan tangkal (cekal) terhadap penunggak pajak, dan tindakan paksa badan (gijzeling) terhadap penunggak pajak dengan kondisi tertentu," katanya.

Untuk mempertajam penagihan tersebut, Ditjen Pajak juga tengah menyempurnakan Sistem Informasi Data Piutang Pajak Nasional, yang memungkinkan ada pengawasan atas perkembangan data piutang pajak di seluruh kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia. Dengan sistem ini, piutang pajak yang akan memasuki masa daluarsa dapat diketahui dan diantisipasi sejak dini.

"Selain itu, kami juga meningkatkan kompetensi juru sita pajak melalui pendidikan dan latihan yang berkesinambungan dan menilai kinerja kantor pelayanan pajak berbasis kinerja penagihan pajak," ujar Dedi.

Total piutang pajak hingga Juni 2011 mencapai Rp 72,3 triliun atau meningkat Rp 18,3 triliun dari laporan hingga akhir 2010 yang ada di level Rp 54 triliun.

Adapun, nilai piutang pajak yang kedaluwarsa hingga Juni 2011 mencapai Rp 4,5 triliun, naik dibandingkan posisi Desember 2010 yang mencapai Rp 2,6 triliun. Piutang pajak dikategorikan kedaluwarsa, jika selama lima tahun tidak dapat ditagih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Whats New
Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Whats New
Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com