Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Tingkatkan Keamanan Laut

Kompas.com - 23/11/2011, 16:05 WIB
Haryo Damardono

Penulis

Indonesia secara resmi menjadi anggota IMO sejak 18 Januari 1961. Pertama kali mencalonkan dan terpilih menjadi anggotaDewan IMO pada tahun 1973, untuk periode keanggotaan 1973-1975.

Dua periode keanggotaan berikutnya, yaitu 1975-1977 dan 1977-1979, Indonesia masih sebagai anggota Dewan IMO. Gagal menjadi anggota Dewan pada tahun 1979-1981 dan 1981-1983. Pada Sidang Assembly Ke-13, yaitu tahun 1983, terpilih kembali jadi anggota Dewan IMO dan selalu terpilih sampai saat ini (13 periode berturut-turut).

Meskipun Indonesia telah diakui sebagai negara kepulauan terbesar di dunia berdasarkan ketentuan Konvensi Hukum Laut 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea -UNCLOS, 1982 ), pengakuan tersebut masih perlu diperjuangkan dalam berbagai forum internasional, termasuk dalam sidang Assembly IMO.

Hingga saat ini, Indonesia telah meratifikasi 19 Konvensi IMO dan Code, yang merupakan aturan di bidang keselamatan pelayaran, keamanan pelayaran, dan perlindungan lingkungan laut, antara lain, SOLAS 1974, MARPOL 73/78 Annex I dan II, LOAD LINES 66, TONNAGE 69, STP 71, STP PROTOCOL 73, INMARSAT OA AMANDEMEN *(FAL 1965, CLC 69, CLC Protocol 92, ISM CODE, ISPS CODE, IMDG CODE dan lain-lain. Selain Konvensi IMO, Indonesia juga telah meratifikasi Basel Convention 1989, Maritime Liens and Mortgages 1993, dan ILO Convention 185 tentang Dokumen Identitas Pelaut.

Saat ini, Indonesia dalam tahap akhir finalisasi ratifikasi Marpol 73/78 (Kementerian Perhubungan) dan SAR Maritime 197 9 (Basarnas). Selain itu, saat ini sedang dilakukan pembahasan internal International Convention on Civil Liability for Bunker Oil Pollution Damage 2011 dan The International Convention on the Controlof Harmful Anti-Fouling System on Ships.

Implementasi konvensi-konvensi yang telah diratifikasi tersebut telah dielaborasi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Untuk memenuhi standar keselamatan pelayaran, Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2009 tentang Non-Covention Vessel Standard. Sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 saat ini juga telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan. Di bidang perlindungan laut juga telah dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2006 tentang Keadaan Darurat Penanggulangan Tumpahan Minyak Tingkat Nasional.

Selain kerja sama untuk meningkatkan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan laut di Selat Malaka dan Selat Singapura, Indonesia dan IMO telah menyelenggarakan beberapa kerja sama teknis peningkatan kapasitas/SDM di bidang keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim, antara lain:

The Jakarta Meeting on the Straits of Malacca and Singapore pada 5-7 September 2005 di Jakarta;

IMO National Seminar (Training of Trainers) of Maritime Security pada 12-16 Desember 2005 di Jakarta;

IMO Regional Workshop on Marine Casualty Investigation Course pada 11-16 September 2006 di Jakarta;

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com