Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Tingkatkan Keamanan Laut

Kompas.com - 23/11/2011, 16:05 WIB
Haryo Damardono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Indonesia akan melanjutkan dukungan pada proyek Marine Electronic Highway (MEH) di Selat Malaka dan Selat Singapura, sebagai upaya penting untuk meningkatkan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan laut di Selat tersebut.

Indonesia juga mendirikan Pusat Data Nasional untuk memudahkan Global Maritime Distress and Safety Seystems (GMDSS) dan Long Range Identification and Tracking Systems (LRIT) di bawah pengaturan International Mobile Satellite Organization (IMSO).

Demikian dikatakan oleh Menteri Perhubungan EE Mangindaan dalam pidato pencalonan kembali Indonesia sebagai anggota IMO pada sidang Majelis IMO Ke-27, Senin (21/11/2011), di Markas Besar IMO, London. Materi pidato itu dikirimkan melalui surat elektronik pada Selasa ini.

Indonesia juga berkomitmen memberi usaha terbaik dalam menjamin keamanan perdagangan dan transportasi dalam wilayah perairan di Indonesia. Pada saat ini, ada 262 fasilitas pelabuhan di Indonesia dan 974 kapal berbendera Indonesia memenuhi standar ISPS Code, kata Mangindaan.

Dalam kaitan dengan voluntary IMO Member State Audit Scheme, Indonesia telah mengadakan workshop tentang self-assessment sebagai persiapan untuk Voluntary IMO Member State Audit Scheme (VIMSAS) pada 7-8 Oktober 2011 di Bali. Sebagai tambahan, Indonesia sedang dalam proses self-assessment untuk kesiapan dalam mendukung pelaksanaan VIMSAS 2012.

Dalam pidato di depan peserta Sidang Majelis IMO Ke-27, Menhub juga melaporkan kesuksesan pelaksanaan acara International Conference on Liability and Compensation Regime of Transboundary Oil Damage Resulting from Offshore Exploration dan Exploitation Activities pada 21-23 September 2011 di Bali.

Salah satu rekomendasi pada konferensi tersebut adalah perlunya parameter untuk mengatasi isu mekanisme tanggung jawab dan kompensasi lintas batas terhadap kerusakan yang disebabkan tumpahan minyak dan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Oleh karena itu, sangat penting bagi IMO untuk menemukan solusi terkait dengan hal ini.

Pencalonan
Pencalonan ini merupakan cerminan dari usaha kami secara terus-menerus untuk melaksanakan komitmen untuk kerja sama dalam menyatukan kesamaan kehendak bersama untuk pengembangan pelayaran yang efektif dan efisien kata Menhub.

Sidang Majelis IMO dilaksanakan dari 21 sampai 30 November 2011 diikuti oleh delegasi 168 anggota IMO. Pada sidang Majelis IMO ini telah menjadi agenda untuk pemilihan anggota Dewan IMO (IMO Council) pada 25 November 2011. Indonesia pada Sidang Majelis IMO Ke-27 kembali mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Kategori C.

International Maritime Organization (IMO) adalah badan khusus PBB yang menangani masalah-masalah kemaritiman dengan tugas utama meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta mencegah pencemaran laut dari kapal.

Indonesia secara resmi menjadi anggota IMO sejak 18 Januari 1961. Pertama kali mencalonkan dan terpilih menjadi anggotaDewan IMO pada tahun 1973, untuk periode keanggotaan 1973-1975.

Dua periode keanggotaan berikutnya, yaitu 1975-1977 dan 1977-1979, Indonesia masih sebagai anggota Dewan IMO. Gagal menjadi anggota Dewan pada tahun 1979-1981 dan 1981-1983. Pada Sidang Assembly Ke-13, yaitu tahun 1983, terpilih kembali jadi anggota Dewan IMO dan selalu terpilih sampai saat ini (13 periode berturut-turut).

Meskipun Indonesia telah diakui sebagai negara kepulauan terbesar di dunia berdasarkan ketentuan Konvensi Hukum Laut 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea -UNCLOS, 1982 ), pengakuan tersebut masih perlu diperjuangkan dalam berbagai forum internasional, termasuk dalam sidang Assembly IMO.

Hingga saat ini, Indonesia telah meratifikasi 19 Konvensi IMO dan Code, yang merupakan aturan di bidang keselamatan pelayaran, keamanan pelayaran, dan perlindungan lingkungan laut, antara lain, SOLAS 1974, MARPOL 73/78 Annex I dan II, LOAD LINES 66, TONNAGE 69, STP 71, STP PROTOCOL 73, INMARSAT OA AMANDEMEN *(FAL 1965, CLC 69, CLC Protocol 92, ISM CODE, ISPS CODE, IMDG CODE dan lain-lain. Selain Konvensi IMO, Indonesia juga telah meratifikasi Basel Convention 1989, Maritime Liens and Mortgages 1993, dan ILO Convention 185 tentang Dokumen Identitas Pelaut.

Saat ini, Indonesia dalam tahap akhir finalisasi ratifikasi Marpol 73/78 (Kementerian Perhubungan) dan SAR Maritime 197 9 (Basarnas). Selain itu, saat ini sedang dilakukan pembahasan internal International Convention on Civil Liability for Bunker Oil Pollution Damage 2011 dan The International Convention on the Controlof Harmful Anti-Fouling System on Ships.

Implementasi konvensi-konvensi yang telah diratifikasi tersebut telah dielaborasi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Untuk memenuhi standar keselamatan pelayaran, Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2009 tentang Non-Covention Vessel Standard. Sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 saat ini juga telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan. Di bidang perlindungan laut juga telah dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2006 tentang Keadaan Darurat Penanggulangan Tumpahan Minyak Tingkat Nasional.

Selain kerja sama untuk meningkatkan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan laut di Selat Malaka dan Selat Singapura, Indonesia dan IMO telah menyelenggarakan beberapa kerja sama teknis peningkatan kapasitas/SDM di bidang keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim, antara lain:

The Jakarta Meeting on the Straits of Malacca and Singapore pada 5-7 September 2005 di Jakarta;

IMO National Seminar (Training of Trainers) of Maritime Security pada 12-16 Desember 2005 di Jakarta;

IMO Regional Workshop on Marine Casualty Investigation Course pada 11-16 September 2006 di Jakarta;

IMO National Seminar on Flag State Implementation (FSI) pada 22-26 Oktober 2007 di Jakarta;

National Consultation Workshop on Domestic Ferry Safety di Jakarta pada 5-7 Desember 2007;

2nd National Consultation Workshop on Domestic Ferry safety pada 17-21 November 2009 di Jakarta;

IMO-ASEAN Partnership, Strengthening of ASEAN OSPAR di Jakarta pada 8-12 Juni 2009;

IMO Regional Seminar/Workshop on the Implementation of the TorremolinosProtocol di Bali pada 12-15 Desember 2009.

International Conference on Liabilility and compensation Regime for Trans-Boundary Oil Damage Resulting from Offshore Exploration and Exploitation Activities di Bali pada 21-23 September 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com