Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Perdagangan Rugikan Petani Tebu

Kompas.com - 30/11/2011, 17:09 WIB
Agnes Swetta Br. Pandia

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Petani tebu di Jawa Timur bertekad mengawal konsep Rancangan Undang-Undang Perdagangan yang segera dibahas di DPR. Jika RUU itu disahkan menjadi undang-undang, petani benar-benar dirugikan.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Arum Sabil, petani akan memberi masukan kepada DPR, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pertanian agar tidak meloloskan beberapa ayat pada RUU Perdagangan yang dinilai sangat merugikan petani. APTRI juga ber koordinasi dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk menolak konsep RUU tersebut.

Arum mengemukakan, petani tebu mempersoalkan konsep RUU Perdagangan itu karena mengarah pada liberalisasi komoditas pangan strategis, termasuk tebu. Apalagi, konsep RUU Perdagangan akan mencabut Perpu No 8/1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan. "Artinya, gula akan dikeluarkan dari kategori barang-barang dalam pengawasan. Ketentuan ini sangat membahayakan petani tebu," kata Aru, Rabu (30/11/2011), di Surabaya, Jawa Timur.

Dengan dicabutnya Perpu No 8/1962, komoditas gula akan diliberalisasi sehingga tidak ada lagi kebijakan proteksi yang secara khusus bisa menjaga kepentingan pelaku industri gula nasional. Apalagi saat ini juga ada rencana merevisi SK Menperindag No 527/2004 yang mengatur soal impor gula.

Revisi SK Menperindag akan membuat impor gula bisa dilakukan oleh semua pihak, tak lagi hanya importir terdaftar (IT) sesuai SK Menperindag tersebut. Bahkan ada indikasi peleburan pasar gula kristal putih (GKP) atau gula pasir dan gula kristal rafinasi (GKR).

"Jika pemasaran GKR dan GKP dilebur, petani merana karena gula dari tebu petani yang diolah di pabrik gula milik BUMN pasti kalah dengan gula rafinasi yang lebih murah biayanya. Liberalisasi gula semakin membenamkan industri gula nasional karena produksi menurun. Akibatnya, minat petani menanam tebu merosot," tutur Arum.

Ketua Gabungan Asosiasi Petani Perkebunan Indonesia (Gapperindo) Agus Pakpahan mengatakan, arah liberalisasi gula sangat kuat lewat permainan regulasi. Kepentingan pebisnis yang ingin liberalisasi pasar gula dalam pengajuan RUU Perdagangan dan revisi SK Menperindag No 527/2004 begitu kuat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com