Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Khawatir Kehilangan Pekerjaan

Kompas.com - 12/12/2011, 04:47 WIB

KUDUS, KOMPAS - Sebanyak 98 persen buruh rokok di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tidak mengetahui masa depan industri hasil tembakau atau IHT sehingga mereka khawatir kehilangan pekerjaan. Mereka menginginkan IHT tetap berjalan dan perusahaan-perusahaan rokok tidak mengurangi atau memangkas kuota tenaga kerja.

Hal itu mencuat dari hasil riset Kesatuan Aksi Buruh Kretek Indonesia (KABKI) Kudus pada Juni-Oktober 2011. Riset itu melibatkan 60 buruh borong, harian, dan bulanan, di tiga perusahaan rokok besar di Kudus.

Koordinator KABKI Kudus, Darus Achroni, Minggu (11/12), mengatakan, pemerintah tidak pernah melihat populasi pekerja yang terserap di IHT, termasuk di antaranya pedagang dan petani tembakau.

Peneliti Lembaga Studi Sosial Budaya Sumur Tolak Kudus, mengemukakan, penduduk Kudus berjumlah 750.000 jiwa. Sebanyak 110.000 jiwa merupakan tenaga kerja industri rokok.

”Jika setiap tenaga kerja menanggung dua anak dan satu suami atau istri, setidaknya terdapat 330.000 warga yang terancam keberlangsungan kehidupan ekonominya,” kata dia.

Berdasarkan data Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kabupaten Kudus, selama 2011 ada 31 perusahaan rokok yang izin operasinya dicabut karena tidak berproduksi. Perusahaan-perusahaan itu bangkrut karena kalah bersaing sehingga tidak dapat membeli pita cukai.

(HEN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com