Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya Pekerjaan Penunjang Bank Boleh Gunakan "Outsourcing"

Kompas.com - 13/12/2011, 20:59 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Deputi Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Irwan Lubis menyatakan, bank hanya dapat melakukan alih daya (outsourcing) atas pekerjaan penunjang pada alur kegiatan usaha bank dan pada alur kegiatan pendukung usaha bank. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/25/PBI/2011 yang berlaku mulai 9 Desember 2011.

"Kegiatan pendukung usaha, antara lain, adalah kegiatan-kegiatan yang menunjang operasional usaha," ujar Irwan di Jakarta, Selasa (13/12/2011). Kegiatan itu antara lain manajemen sumber daya manusia, internal audit, manajemen risiko, teknologi informasi (TI), dan logistik.

Pada kegiatan usaha dan pendukung usaha, ujar Irwan, masing-masing terdapat pekerjaan pokok dan pekerjaan penunjang. Menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI) tersebut, pekerjaan penunjanglah yang boleh dialihdayakan.

Sementara pekerjaan pokok pada kegiatan usaha, seperti account officer, customer service, customer relation, dan teller, tidak boleh dialihdayakan. Dengan begitu, pekerjaan penunjang pada kegiatan usaha, yakni call center, telemarketing, jasa penagihan, sales representative, bisa dilimpahkan kepada perusahaan penyedia jasa.

Menurut Irwan, pengaturan mengenai alih daya pekerjaan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Tenaga Kerja. Dalam aturan itu, pekerjaan yang bisa dialihdayakan adalah suatu pekerjaan yang apabila dihilangkan itu tidak mengganggu proses produksi.

Terhadap pengertian tersebut, Irwan pun memberi contoh, apabila account officer (AO) dilimpahkan kepada perusahaan lain, hal itu akan mengganggu proses pemberian kredit. Proses itu sendiri dimulai dari pengajuan, penganalisisan, pemutusan, hingga pemonitoran kredit. Kegiatan analisis dalam rangkaian proses tersebut dilakukan account officer. "Kalau AO-nya hilang, proses produksinya enggak bisa jalan," ujarnya.

Sementara itu, pada kegiatan pendukung usaha, pekerjaan pokok seperti internal auditor, perencanaan sumber daya manusia, hingga pengembangan organisasi tidak bisa dialihdayakan kepada perusahaan penyedia jasa. Untuk pekerjaan penunjang, seperti jasa kurir, keamanan, pembawa pesan, sekretaris, dan data entry, bisa diserahkan kepada perusahaan lain.

Pekerjaan-pekerjaan itu, kata dia, telah disesuaikan dengan sejumlah kriteria yang ada dalam PBI. Pertama, pekerjaan berisiko rendah. Kedua, tidak membutuhkan kualifikasi kompetensi yang tinggi di bidang perbankan. "Dan ketiga, tidak terkait langsung dengan proses pengambilan keputusan yang memengaruhi operasional bank," ucap Irwan.

"Itulah dari itu kita menangkap bahwa kegiatan mana yang bisa dialihdayakan, kegiatan mana yang tidak bisa dialihdayakan sesuai dengan alur kegiatan bisnis di bank ada kegiatan usaha dan kegiatan pendukung usaha," tutup Irwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesawat SQ321 Alami Turbulensi, Ini Kata CEO Singapore Airlines

Pesawat SQ321 Alami Turbulensi, Ini Kata CEO Singapore Airlines

Whats New
10 Daerah Penghasil Karet Terbesar di Indonesia

10 Daerah Penghasil Karet Terbesar di Indonesia

Whats New
5 Dekade Hubungan Indonesia-Korsel, Kerja Sama Industri, Perdagangan, dan Transisi Energi Meningkat

5 Dekade Hubungan Indonesia-Korsel, Kerja Sama Industri, Perdagangan, dan Transisi Energi Meningkat

Whats New
Negara Penghasil Karet Terbesar Ketiga di Dunia Adalah Vietnam

Negara Penghasil Karet Terbesar Ketiga di Dunia Adalah Vietnam

Whats New
OJK Cabut Izin BPR Bank Jepara Artha di Jawa Tengah

OJK Cabut Izin BPR Bank Jepara Artha di Jawa Tengah

Whats New
Efek Taylor Swift, Maskapai Catat Lonjakan Perjalanan Udara ke Eropa

Efek Taylor Swift, Maskapai Catat Lonjakan Perjalanan Udara ke Eropa

Whats New
Bukan Hanya Bitcoin, Aset Kripto 'Alternatif' Juga Kian Menguat

Bukan Hanya Bitcoin, Aset Kripto "Alternatif" Juga Kian Menguat

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Kemenhub Sebut Kenaikan TBA Tiket Pesawat Tunggu Momen yang Tepat

Kemenhub Sebut Kenaikan TBA Tiket Pesawat Tunggu Momen yang Tepat

Whats New
Tiga Negara di Dunia dengan Jumlah Penduduk Terbesar, India Juaranya

Tiga Negara di Dunia dengan Jumlah Penduduk Terbesar, India Juaranya

Whats New
Proses Studi Kelayakan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Bakal Dilanjutkan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Proses Studi Kelayakan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Bakal Dilanjutkan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Whats New
Cek Harga Bahan Pokok, KPPU Sidak Pasar di 7 Kota

Cek Harga Bahan Pokok, KPPU Sidak Pasar di 7 Kota

Whats New
Kebijakan Impor Terbaru Dinilai Bisa Normalkan Pasar

Kebijakan Impor Terbaru Dinilai Bisa Normalkan Pasar

Whats New
Jadi Tuan Rumah ITS Asia Pacific Forum, Indonesia Bakal Pamerkan Transportasi di IKN

Jadi Tuan Rumah ITS Asia Pacific Forum, Indonesia Bakal Pamerkan Transportasi di IKN

Whats New
Apindo Nilai Kolaborasi TikTok Shop-Tokopedia Bisa Pacu Transformasi Digital di RI

Apindo Nilai Kolaborasi TikTok Shop-Tokopedia Bisa Pacu Transformasi Digital di RI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com