Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mempertahankan Peringkat Utang

Kompas.com - 21/12/2011, 03:07 WIB

Bagi investor jangka pendek, peringkat Indonesia sebenarnya sudah dianggap masuk kategori investment grade, mungkin sejak setahun lalu karena sejak 2010 imbal hasil surat utang negara (SUN) sudah di bawah 7 persen (saat ini SUN 10 tahun hanya 6,1 persen). Bahkan, investor pasar saham sudah melihat potensi perbaikan ekonomi dan kenaikan laba perusahaan Indonesia sejak 2005.

Meski peringkat investment grade terlambat diberikan, peringkat ini sangat bermanfaat bagi Indonesia. Masih banyak investor portofolio, terutama investor jangka panjang seperti dana pensiun dan asuransi di AS serta Eropa yang aturan internalnya tak membolehkan investasi di negara yang belum masuk investment grade. Bahkan, banyak yang mensyaratkan paling tidak dua lembaga memberikan kategori investment grade.

Artinya, belum cukup dengan hanya peringkat dari Fitch, investor menunggu S&P atau Moody’s memberikan investment grade sebelum mereka masuk membeli instrumen keuangan di Indonesia. Artinya, pendanaan jangka panjang dari luar negeri bagi pemerintah, perbankan, dan swasta Indonesia akan menjadi lebih tersedia pada 2012-2013.

Bagaimana kita memanfaatkan ketersediaan pendanaan ini? Yang pertama, proyeknya harus ada. Kedua, proyek tersebut dapat dilaksanakan tanpa hambatan birokrasi, tenaga kerja, ketersediaan lahan, dan infrastruktur pendukung. Peraturan yang mengada-ada cenderung hanya mengundang korupsi. Pada masa desentralisasi, pengusaha yang beroperasi di luar Jakarta harus mengurus perizinan ke berbagai pemda. Investor jalan kereta api mungkin perlu izin dari 12 pemerintah kabupaten. Yang terpenting, pengadaan infrastruktur di wilayah timur seperti Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara sebab di sanalah kantong-kantong kemiskinan belum tersentuh pembangunan. Semoga disahkannya UU Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum minggu lalu dapat mempercepat eksekusi proyek infrastruktur kita.

Mirza Adityaswara Ekonom ISEI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com