Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Provinsi Kaltara atau Kalut?

Kompas.com - 02/01/2012, 01:52 WIB

Selain dekat secara geografis, masyarakat di kawasan utara Kalimantan Timur, terutama di kawasan perbatasan, lebih merasakan kedekatan sosial dan ekonomi dengan Malaysia. Bahkan, mereka lebih bergantung pada negeri tetangga itu dibandingkan dengan Indonesia.

Di kawasan Sebatik dan Krayan, misalnya, Indonesia terasa jauh, baik secara fisik, sosial, budaya, maupun politik. Pembentukan daerah otonom baru di kawasan utara dianggap menjadi solusi untuk memperpendek span of control atau rentang kendali pemerintahan sehingga mempermudah pengelolaan kawasan.

Hal ini menjadi pendorong keinginan untuk memekarkan Kaltim dengan membentuk Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Kaltim dengan luas wilayah 204.534,34 kilometer persegi adalah salah satu provinsi terluas di Indonesia. Kaltim terdiri dari 10 kabupaten dan 4 kota, dengan jumlah penduduk mencapai 3,5 juta jiwa pada 2010. Akibat luasnya yang 1,5 kali Pulau Jawa ini, kawasan utara Kaltim kurang diperhatikan.

Tak hanya itu, pengalaman traumatis atas hilangnya Pulau Sipadan dan Ligitan—diambil Malaysia pada 2002 melalui Mahkamah Internasional di Den Haag (berdasar prinsip effectivities)—menjadi peringatan bahwa wilayah perbatasan rawan pencaplokan. ”Kaltara itu kebutuhan,” kata Udin Hianggio, Wali Kota Tarakan.

Tindakan nyata dalam menjalankan dan menerapkan fungsi negara pada suatu wilayah menjadikan kehadiran pemerintah pada suatu wilayah sangat penting di perbatasan jika Indonesia tak ingin lagi kehilangan wilayah. Pencaplokan sangat rawan terjadi karena minimnya pengawasan, terutama di wilayah laut di perairan Ambalat.

Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dalam sejumlah kesempatan menyatakan, Kaltara penting. Kaltim paling siap dengan pembentukan daerah otonom baru sebab memiliki pengalaman pemekaran kabupaten sejak otonomi bergulir. ”Aspirasi masyarakat dan kami setidaknya sudah membuktikan pemekaran di Kalimantan sangat dibutuhkan. Sejak tahun 1999 ada lima pemekaran kabupaten di Kaltim, yakni Kutai Barat, Kutai Timur, Malinau, Nunukan, dan Bontang,” ujarnya di Balikpapan, beberapa saat lalu.

Terbentuknya Kaltara di perbatasan, seperti pernah disampaikan Abidin Tajang, Asisten Tata Pemerintahan Kabupaten Nunukan, Kaltim, bisa memberi tekanan psikologis terhadap negara tetangga. Sebab, akan banyak instansi yang didirikan di provinsi baru, termasuk polda dan kodam. Pembentukan Provinsi Kaltara sangat penting sebab akan menumbuhkan perekonomian daerah serta menegaskan eksistensi dan kedaulatan Indonesia.

”Menegaskan eksistensi kedaulatan negara tentu penting dan daerah yang terlibat adalah perbatasan. Jika nanti terbentuk Kaltara, Malaysia tentu akan memikirkan itu jika hendak mengusik Indonesia,” kata Abidin, beberapa waktu lalu.

Pembentukan Kaltara seharusnya tanpa hambatan, kecuali adanya pernyataan moratorium pemekaran oleh pemerintah pusat. Di daerah, pembentukan Kaltara direstui pemerintah dan DPRD Kaltim serta masing-masing daerah yang ingin membentuk Kaltara. Keinginan itu sudah dituangkan dalam keputusan DPRD dan kepala daerah masing-masing.

Di DPRD Kaltim, keputusan itu dituangkan dalam Keputusan Nomor 27 Tahun 2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Persetujuan terhadap Pembentukan Provinsi dan Nama Calon Provinsi Kalimantan Utara. Pemprov menuangkannya dalam Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 912/K.270/2010 tanggal 10 Mei 2010 tentang Persetujuan Pelepasan Kabupaten dan Kota yang Menjadi Cakupan Wilayah Calon Provinsi, Lokasi Ibu Kota, Dukungan Dana Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pilkada Pertama. Selain itu, juga Surat Gubernur Kaltim Nomor 25/744/Pem.D/ 2006 tanggal 17 Januari 2006 tentang Dukungan Pembentukan Provinsi Kaltara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com