Penyelundupan sabu dalam jumlah besar pada tahun 2011 hanya 15 kilogram, yaitu dari Iran ke Jakarta dengan kargo melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Sementara penyelundupan dalam jumlah besar melalui Bandara Soekarno-Hatta terjadi pada September, sebanyak 17,9 kilogram. Itu pun gabungan dari tiga kasus penyelundupan dari luar negeri yang terjadi dalam sepekan.
Ironisnya lagi, Abdul Kadir dan Musrianto yang mengaku sebagai kurir ini sudah tiga kali menyelundupkan sabu dari Kepulauan Riau ke Jakarta dengan menumpang kapal.
Kedua kurir itu mengangkut sabu dari Pelabuhan Kijang, Bintan, Kepulauan Riau, dengan menumpang Kapal Motor Lambelu. Mereka ditangkap aparat Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok yang sedang bertugas dalam tim keamanan Natal dan Tahun Baru 2012.
Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Asep Safrudin, didampingi Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar, Selasa (3/1), mengatakan, kedua kurir itu diringkus saat keluar dari terminal penumpang pada Jumat pekan lalu.
”Setelah dimintai keterangan, mereka mengaku sabu itu akan dijual untuk perayaan Tahun Baru di Jakarta,” katanya.
Menurut Asep, kedua kurir itu diperintahkan JH yang masih buron. Baik kurir maupun JH bermukim di Kepulauan Riau. Seperti aksi sebelumnya, kedua kurir tersebut mengangkut sabu dengan menumpang kapal, sementara JH menumpang pesawat dari Kepulauan Riau ke Jakarta.
Dalam aksinya kali ini, kurir dan JH rencananya bertemu di Hotel Sepinggan yang berada tak jauh dari Pelabuhan Tanjung Priok. Namun, saat dilacak ke hotel tersebut, sepertinya JH telah mengetahui kedua kurirnya ditangkap polisi sehingga keberadaannya sampai saat ini belum diketahui.
Selain JH, kata Asep, ada seorang lagi yang menjadi target operasi terkait kasus ini, yakni PR. Menurut pengakuan kedua kurir itu, rencananya JH akan menjual sabu itu kepada PR.
”Kasus ini masih terus kami kembangkan, dan JH serta PR menjadi target operasi kami,” ujarnya.
Kepala Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Tugiyono menduga
sabu kualitas nomor satu tersebut dibuat di Malaysia. Jaringan peredarannya diperkirakan dari Malaysia ke Pulau Batam dan Kepulauan Riau, kemudian diedarkan di Jakarta.
”Untuk selanjutnya, pengawasan di terminal kedatangan Pelabuhan Tanjung Priok ini akan kami perketat,” tuturnya.
Sementara Manajer Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Priok Suswibowo mengatakan, terminal kedatangan memang tak dilengkapi alat pemeriksaan barang, seperti sinar-X. Alat itu hanya dipasang di terminal keberangkatan.
Sesuai dengan prosedur, katanya, pengawasan pada penumpang dan barang bawaan diterapkan di pelabuhan keberangkatan, sementara pelabuhan tujuan hanya menerima penumpang yang datang.
”Karena prosedurnya seperti itu, diasumsikan pemeriksaan barang bawaan penumpang sudah berjalan di pelabuhan keberangkatan,” paparnya.
Namun, menurut Suswibowo, pihaknya tak menolak kalau ada pihak yang akan memberikan bantuan sinar-X untuk terminal kedatangan Pelabuhan Tanjung Priok. Seperti tahun 2010, Badan Narkotika Nasional (BNN) berjanji akan memberikan alat itu untuk Pelabuhan Tanjung Priok, tetapi sampai saat ini belum juga ada realisasi.
Di tempat lain, kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Luyono dengan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan. Luyono merupakan terdakwa pencucian uang narkoba.
Luyono adalah pemilik usaha penukaran uang. Ia sudah sering mengirim dan menukar mata uang hasil penjualan narkoba yang dikendalikan jaringan Suria Bahadur Tamang alias Boski alias Kiran alias David.
Boski mengendalikan bisnis narkobanya dari balik Lapas Pasir Putih, Nusakambangan. BNN mengungkap kegiatan Boski
Selama berbisnis dengan Boski dan kawan-kawan, Luyono tidak pernah melaporkan transaksi uang ke Bank Indonesia (BI).
”Oleh karena itu, saya mendesak BI agar lebih ketat mengawasi bisnis valas,” kata Direktur Narkotika Alami Brigadir Jenderal (Pol) Benny Joshua Mamoto, kemarin.
Benny Joshua memperkirakan, selama dua tahun terakhir, pelaku pengendali bisnis narkoba berskala besar yang berada di balik penjara mencuci uang hasil kejahatannya melalui usaha penukaran uang.