Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggakan PBB Madiun Setengah Miliar

Kompas.com - 04/01/2012, 17:29 WIB
Runik Sri Astuti

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Madiun yang belum dibayar pada tahun 2011 mencapai Rp 500 juta lebih, dari target penerimaan Rp 11 miliar.

Berbagai upaya ditempuh pemerintah Kabupaten Madiun untuk menagih pembayaran, termasuk menindak tegas perangkat desa yang nakal karena menggunakan uang pembayaran pajak untuk kepentingan pribadi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun, Soekardi, Rabu (4/1/2012), mengatakan, tunggakan pembayaran pajak disebabkan oleh berbagai faktor, di antaranya wajib pajak yang berada di luar kota sehingga petugas kesulitan melakukan penagihan.

Selain itu, ada pula wajib pajak yang sudah membayar melalui perangkat desa, namun uangnya tidak disetorkan tetapi dipakai oleh perangkat tersebut.

"Saya sudah menginstruksikan kepada camat dan kepala desa untuk melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat, supaya mereka sadar dan membayar pajak. Untuk perangkat desa yang menyalahgunakan uang pembayaran PBB dari masyarakat, akan ditindak tegas dengan diberikan sanksi mulai dari peringatan hingga pencopotan jabatan," ujar Soekardi di Madiun.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com