Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Tangerang dan Apindo Harus Kompromi

Kompas.com - 31/01/2012, 18:34 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, atau Cak Imin, mengatakan, terkait tuntutan UMK, Aliansi Serikat Buruh Serikat Pekerja Tangerang Raya dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), perlu sama-sama melakukan langkah kompromi.

Hal ini terkait tuntutan Aliansi Serikat Buruh Serikat Pekerja Tangerang Raya agar Apindo mencabut gugatan terhadap Gubernur Banten terkait surat keputusan revisi upah minimum kabupaten 2012 dan surat keputusan upah sektoral Tangerang di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang. "Tidak ada pilihan. Harus ada kompromi. Yang terlalu tinggi, harus turun. Yang terlalu menuntut, juga harus berkompromi," kata Cak Imin kepada para wartawan di halaman Istana Negara, Jakarta, Selasa (31/1/2012).

Cak Imin mengatakan, Kemenakertrans siap melakukan mediasi antara serikat buruh dan Apindo di Kemenakertrans pada Rabu (1/2/2012) esok. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan akan mengundang semua pemangku kepentingan, mulai dari serikat pekerja, Apindo, hingga Gubernur Banten. "Insya Allah, saat ini sudah finalisasi. Mudah-mudahan besok tidak ada masalah lagi. Semua dikompromikan pada kesepakatan yang menyenangkan semua pihak," katanya.

Cak Imin mengatakan, Kemenakertrans tak ingin citra buruk menjadi rusak terkait adanya aksi buruh yang menduduki fasilitas umum. Dirinya juga tak ingin citra investasi pemerintah terganggu.

Para buruh di Tangerang Raya—meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang—akhir Desember lalu menuntut revisi upah minimum kabupaten (UMK) 2012 kepada Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. UMK 2012 untuk Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan kemudian direvisi dari Rp 1.381.000 menjadi Rp 1.529.150, sama dengan UMP DKI Jakarta.

Adapun UMK Tangerang direvisi dari Rp 1.379.000 menjadi Rp 1.527.000. Sementara itu, upah berdasarkan sektoral untuk Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang ditetapkan kelompok I sebesar Rp 1.758.522, kelompok II sebesar Rp 1.682.065, dan kelompok III sebesar Rp 1.605.607.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com