Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Standar Perburuhan Internasional Asing bagi Buruh

Kompas.com - 09/02/2012, 23:47 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Standar Perburuhan Internasional ternyata merupakan istilah yang masih asing di sebagian besar pekerja, baik anggota maupun bukan anggota serikat pekerja, di wilayah Jabodetabek.

"Dari 78,2 persen responden yang tidak mengetahui istilah Standar Perburuhan Internasional, sebagian besar (84,8 persen) adalah anggota serikat pekerja (SP) atau serikat buruh (SB), dan 45 persen responden merupakan pengurus serikat pekerja," ujar anggota Tim Peneliti Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia-Kalibata (Tim Peneliti KSPSI-Kalibata), M Safril, Kamis (9/2/2012) di Jakarta.

Temuan ini merupakan survei ini dilakukan oleh empat konfederasi Serikat Pekerja, yakni KSPSI-Kalibata, KSPSI-Pasar Minggu, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia bekerja sama dengan AKATIGA pada September 2011. Responden yang dilibatkan berjumlah 216 orang di tujuh perusahaan di wilayah Jabodetabek.

Menurut survei itu, hanya 15,2 persen dari anggota serikat pekerja yang tahu apa itu Standar Perburuhan Internasional. Sementara itu, pengurus serikat hanya setengahnya atau 55 persen yang mengetahui hal itu.

Menurut Safril, sejumlah pengurus dan anggota memang tidak begitu kenal dengan Standar Perburuhan Internasional, tetapi paling tidak ada beberapa istilah yang dikenal dan dimengerti. "Berdasarkan wawancara yang lebih mendalam dengan beberapa anggota dan pengurus SP, istilah tersebut tidak familiar, tetapi isi dari Standar Perburuhan Internasional dikenal dan dimengerti, seperti kebebasan berserikat, perundingan tripartit dan anti-diskriminasi," tuturnya.

Ia menyebutkan, mengenai tripartisme sebagian responden, yakni 54,2 persen, memahami bahwa UU Ketenagakerjaan dibuat melalui dialog tripartit. Sementara itu, sebanyak 25 responden tidak tahu apa peran tripartit. "Responden yang tidak mengetahui peran tripartit adalah responden yang bukan anggota SP atau SB," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com