Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Batasi BBM Subsidi Pejabat

Kompas.com - 14/02/2012, 06:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pembatasan bahan bakar minyak (BBM) subsidi tetap bergulir mulai 1 April 2012 nanti. Cuma, kebijakan ini hanya berlaku bagi para pejabat negara.

Cakupannya adalah pejabat pusat, daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah. "Kami tidak boleh menggunakan BBM subsidi," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa saat silaturahim dengan wartawan di Istana Negara, Senin (13/2/2012) malam.

Menurut Hatta, Menteri ESDM akan menerbitkan peraturan Menteri ESDM untuk melaksanakan kebijakan pembatasan itu. Selain itu, Menteri ESDM juga telah mendapat mandat dari Presiden untuk menentukan serta mengatur kebijakan pembatasan konsumsi BBM subsidi secara umum.

Hatta menambahkan, pemerintah juga tidak menutup peluang untuk menyesuaikan harga BBM subsidi dengan harga pasar minyak dunia. Dengan kata lain, opsi mendongkrak harga BBM subsidi tetap berlaku. "Saat ini sedang dikaji, tidak boleh ditutup," katanya.

Sebagai info saja, kebijakan pembatasan konsumsi BBM subsidi itu tertuang dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis bahan bakar tertentu. Presiden telah menandatangani Perpres ini sejak 7 Februari lalu. (Hans Henricus/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani:

    Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani:

    Whats New
    Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

    Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

    Whats New
    Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

    Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

    Whats New
    BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

    BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

    Whats New
    Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

    Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

    Whats New
    Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

    Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

    Whats New
    ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

    ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

    Whats New
    KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

    KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

    Whats New
    Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

    Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

    Whats New
    Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

    Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

    Whats New
    BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

    BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

    Whats New
    Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

    Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

    Whats New
    Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

    Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

    Whats New
    Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

    Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

    Whats New
    Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

    Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com