Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Koalisi Pemerintah Bermain Angka

Kompas.com - 30/03/2012, 17:18 WIB
FX. Laksana Agung S

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai koalisi pemerintah bermain angka dalam isu kenaikan harga bahan dengan angka deviasi harga minyak mentah Indonesia. Di depan, mereka menyerukan penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak, padahal ada embel-embel di belakang.

Demikian terungkap saat giliran pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna DPR di Jakarta, Jumat (30/3/2012).

Rapat paripurna tersebut merupakan forum pengesahan Rancangan Undang-Undang APBN Perubahan 2012. Isu yang paling menyita perhatian adalah menyangkut pasal yang berkaitan dengan kenaikan harga BBM.

Seluruh partai koalisi pemerintah menyerukan penolakan kenaikan harga BBM. Namun, semuanya menyertakan embel-embel ayat tambahan yang memberi ruang kepada pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak.

Partai Demokrat konsisten dengan keputusannya dalam rapat kerja Badan Anggaran DPR, yakni deviasi harga jual minyak mentah Indonesia atau ICP untuk pemerintah bisa menaikkan harga BBM adalah lebih dari 5 persen dengan durasi perhitungan 30 hari terakhir.

Sementara anggota partai koalisi pemerintah lainnya mengubah syarat deviasi ICP. PAN usul 15 persen, PPP usul 10 persen, PKB usul 17,5 persen, PKS usul 20 persen, dan Golkar usul 15 persen. Hanya tiga partai yang tegas menolak kenaikan harga BBM tanpa embel-embel. Partai itu adalah PDI-P, Gerindra, dan Hanura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

    Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

    Spend Smart
    Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

    Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

    Earn Smart
    Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

    Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

    Earn Smart
    BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

    BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

    Whats New
    Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

    Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

    Whats New
    CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

    CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

    Whats New
    Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

    Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

    Earn Smart
    HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

    HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

    Whats New
    Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

    Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

    Whats New
    KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

    KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

    Rilis
    Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

    Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

    Whats New
    Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

    Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

    Whats New
    Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

    Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

    Whats New
    Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

    Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

    Whats New
    “Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

    “Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com