Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Mestinya Tanggung Biaya Transportasi

Kompas.com - 04/04/2012, 12:18 WIB
Winarto Herusansono

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Di tengah kegalauan masyarakat bawah mengenai naiknya harga-harga kebutuhan bahan pokok, pemerintah sebaiknya menanggung ongkos transportasi logistik sembilan bahan pokok. Transportasi logistik yang ditanggung tu mulai dari pusat produksi hingga ke sentra penjualan di kota-kota sekitarnya.

"Kebijakan pemerintah hendak menaikkan harfga bahan bakar minyak itu sangat erat kaitan dengan biaya transportasi yang ditanggung oleh petani maupun pedagang bahan pokok di pedesaan. Kalau harga BBM naik, otomatis ongkos transportasi paling awal naik yang efeknya merembet ke harga bahan pangan," kata Kepala Laboratorium Transportasi Fakultas Teknik Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, Rabu (4/42012) di Semarang, Jawa Tengah.

Djoko Setijowarno mengatakan, pemerintah SBY sebaiknya membagi dana kompensasi tidak harus dalam bentuk bantuan tunai langsung. Ada dana yang bisa dialihkan untuk kompensasi biaya transprotasi barang kebutuhan pokok.

Solusi penjaminan biaya transportasi bahan pokok penting seperti beras, juga bahan-bahan yang dibutuhkan masyarakat kelas menengah ke bawah akan memastikan masyarakat membeli bahan kebutuhan pokok sama dengan harga di tingkat produsen.

Untuk memastikan biaya transportasi tepat sasaran, pemerintah dapat mendayagunakan pihak-pihak ketiga yang dipercaya dapat mengoperasikan sektor transportasi. Seperti pihak swasta yang berpengalaman atau bisa pula menggandeng badan usaha milik negara seperti PT Kereta Api Indonesia, PT Merpati, Perum DAMRI, PT Pos dan PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP).

Djoko menyatakan, optimalisasi sarana milik BUMN itu tentunya disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing, seperti angkutan barang pokok di Jawa bisa memanfaatkan sarana kereta api yang selama ini hanya sebatas mengangkut perpindahan orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

    Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

    Whats New
    TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

    TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

    Whats New
    Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

    Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

    Earn Smart
    Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

    Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

    Whats New
    3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

    3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

    Whats New
    Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

    Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

    Whats New
    Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

    Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

    Work Smart
    IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

    IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

    Whats New
    Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

    Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

    Whats New
    Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

    Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

    Whats New
    Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

    Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

    Whats New
    BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

    BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

    Whats New
    Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

    Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

    Whats New
    Kinerja Baik APBN pada Triwulan I-2024, Pendapatan Bea Cukai Sentuh Rp 69 Triliun

    Kinerja Baik APBN pada Triwulan I-2024, Pendapatan Bea Cukai Sentuh Rp 69 Triliun

    Whats New
    Hadirkan Fitur Menabung Otomatis, Bank Saqu Siapkan Hadiah 50 Motor Honda Scoopy 

    Hadirkan Fitur Menabung Otomatis, Bank Saqu Siapkan Hadiah 50 Motor Honda Scoopy 

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com