Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi Golkar Cabut Interpelasi untuk Dahlan Iskan

Kompas.com - 18/04/2012, 13:43 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Para politisi dari Fraksi Partai Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat akan mencabut usulan penggunaan hak interpelasi terkait kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan. Usulan itu akan dicabut setelah Dahlan merevisi surat keputusannya, yang dianggap melanggar peraturan perundang-undangan.

"Kita sangat menghargai Pak Dahlan yang sangat bijaksana dan arif untuk bisa mengatasi masalah berkaitan dengan pencabutan kepmen (keputusan menteri). Beliau bisa mengambil solusi lebih awal sehingga interpelasi ini tidak perlu diteruskan. Tentunya semua anggota Golkar akan saya minta menyudahi masalah ini," kata Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto melalui telepon, Rabu (18/4/2012).

Seperti diberitakan, sebanyak 38 anggota Dewan mengusulkan penggunaan hak interpelasi. Dari jumlah itu, 21 orang di antaranya dari Fraksi Partai Golkar (F-PG). Mereka mempermasalahkan Kepmen BUMN Nomor KEP-236 /MBU/ 2011 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan atau Pemberian Kuasa Menteri Negara BUMN sebagai Wakil Pemerintah kepada Direksi, Dewan Komisaris Pengawas, dan Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian BUMN.

Kepmen itu dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN karena penunjukan direksi BUMN tanpa melalui mekanisme rapat umum pemegang saham dan tim penilaian akhir. Begitu pula kewenangan dalam penjualan aset.

Setya menilai, Dahlan telah bersikap sportif mengakui kesalahan dengan mencabut kepmen itu. Dia berharap sikap seperti itu juga dilakukan oleh menteri lain ketika salah mengeluarkan kebijakan.

"Beliau (Dahlan) sedang bekerja keras dan menunjukkan citra baik kepada masyarakat. Kita sangat apresiasi betul karena gerakan terjun langsung ke masyarakat," ujar Setya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com