Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dahlan Iskan Terbitkan Tiga Kepmen Baru

Kompas.com - 18/04/2012, 16:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri BUMN Dahlan Iskan mengeluarkan tiga keputusan menteri, yakni Kepmen BUMN Nomor 164 Tahun 2012, No 165/2012, dan No 166/2012. Namun, ia menyatakan, tiga kepmen itu bukan merupakan jawaban atas usulan hak interpelasi DPR.

"Itu (penerbitan kepmen) bukan karena adanya rencana interpelasi, tetapi hanya merupakan pedoman saja," kata Dahlan, seusai menjadi pembicara pada diskusi "Dengan Meningkatkan Nilai Tambah, Mendukung Kinerja BUMN Menuju Perusahaan Kelas Dunia" di Gedung Antam, Jakarta, Rabu (18/4/2012).

Dahlan menjelaskan bahwa ketiga keputusan menteri (kepmen) tersebut tidak berbeda dengan Kepmen No 236/2011 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri BUMN kepada para Deputi Kementerian BUMN, direksi, dan komisaris. "Surat keputusan tiga kepmen sekaligus dikeluarkan pada 13 April 2012 dan disusun sebelum usulan interpelasi DPR atas Kepmen BUMN No 236/MBU/2011 dikeluarkan," ujar Dahlan.

Ia menjelaskan, ketiga keputusan baru tersebut hanya memerinci mengenai bagaimana pemberian wewenang menteri kepada jajaran di bawahnya.

Kepmen No 164 berisikan Pedoman Penetapan Kewenangan Menteri kepada Dewan Komisaris dan Direksi. Selanjutnya Kepmen No 165 tentang Pedoman Penetapan Kewenangan Menteri kepada Dewan Pengawas dan Direksi, sedangkan Kepmen No 166 mengatur Penetapan Kewenangan Menteri kepada Pejabat BUMN Eselon I.
     
Mantan Direktur Utama PT PLN mengaku heran karena sebagian anggota DPR menilai bahwa Kepmen No 236 berbahaya dengan alasan direksi bisa menjual aset BUMN tanpa izin Menteri dan DPR. "Saya bertanya, mengapa sebelum kepmen itu dikeluarkan banyak aset BUMN yang hilang, dan mengapa setelahnya malah tidak ada aset yang hilang," tuturnya.

Meski demikian, Dahlan memastikan bahwa aturan yang dikeluarkan Kementerian BUMN tersebut untuk mencegah penjualan aset BUMN karena diatur dan pengalihan aset tersebut tidak dilakukan sembarangan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima menyatakan siap menggulirkan hak interpelasi kepada Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk mempertanyakan Kepmen No 236/2011. Keputusan menteri tersebut dinilai secara substansial ataupun legal-formal melanggar dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan BUMN. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pulihkan Bisnis, Investree Bakal Ganti Manajemen hingga Tagih Utang Peminjam

    Pulihkan Bisnis, Investree Bakal Ganti Manajemen hingga Tagih Utang Peminjam

    Whats New
    Punya KPR BCA? Ini Cara Cek Angsurannya Lewat myBCA

    Punya KPR BCA? Ini Cara Cek Angsurannya Lewat myBCA

    Work Smart
    APRIL Group Terjun ke Bisnis Kemasan Berkelanjutan, Salah Satu Investasi Terbesar di Sumatra dalam Satu Dekade

    APRIL Group Terjun ke Bisnis Kemasan Berkelanjutan, Salah Satu Investasi Terbesar di Sumatra dalam Satu Dekade

    BrandzView
    Siap-siap, BSI Bakal Tebar Dividen Rp 855,56 Miliar

    Siap-siap, BSI Bakal Tebar Dividen Rp 855,56 Miliar

    Whats New
    Kalbe Farma Umumkan Dividen dan Rencana 'Buyback' Saham

    Kalbe Farma Umumkan Dividen dan Rencana "Buyback" Saham

    Whats New
    Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

    Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

    Whats New
    IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

    IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

    Whats New
    Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

    Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

    Whats New
    Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

    Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

    Whats New
    Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

    Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

    Whats New
    Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

    Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

    Whats New
    Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

    Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

    Whats New
    Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

    Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

    Whats New
    Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

    Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

    Whats New
    MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

    MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com