Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Setuju Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak Bertambah

Kompas.com - 25/04/2012, 08:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendukung usulan menaikkan besaran penghasilan yang masuk kategori penghasilan tidak kena pajak. Kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat.

Muhaimin menyampaikan hal itu dalam silaturahim dengan pimpinan serikat buruh di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta, Senin (23/4/2012) malam. Agenda tahunan ini dihadiri Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Timur Pradopo, Direktur Utama PT Jamsostek (Persero) Hotbonar Sinaga, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hasanuddin Rachman, dan sedikitnya 400 pengurus serikat buruh.

”Presiden menyampaikan hal ini dalam rapat terbatas 16 April lalu. Beliau menyetujui usulan agar penghasilan tidak kena pajak dinaikkan supaya buruh bisa lebih sejahtera,” ujar Muhaimin.

Rp 2 juta per bulan

Muhaimin sejak sebulan lalu mengusulkan agar penghasilan tidak kena pajak dinaikkan dari Rp 1,32 juta menjadi Rp 2 juta per bulan. Pemerintah berharap daya beli masyarakat bisa meningkat. Kondisi akan turut mendorong sektor riil.

Usulan kenaikan penghasilan tidak kena pajak ini merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mendorong kesejahteraan buruh. Strategi lainnya adalah mendorong perusahaan yang mampu agar menaikkan standar kesejahteraan pekerja.

Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo seusai menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi menyatakan, pemerintah sedang mengevaluasi usulan ini. Hasil kajian akan dibahas pada sidang kabinet. Keputusan selanjutnya akan dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas.

Apakah besaran penghasilan tidak kena pajak yang dibahas adalah Rp 2 juta seperti usulan Menakertrans, Agus mengatakan, nilai tersebut masih dikaji. ”Kami membicarakan hal seperti itu, tetapi belum bisa disampaikan secara resmi,” kata Agus.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar menyambut baik karena banyak upah minimum provinsi (UMP) lebih dari Rp 1,3 juta per bulan. Timboel meminta pemerintah mengalokasikan subsidi langsung bagi buruh bergaji di bawah Rp 2 juta per bulan agar bisa hidup sejahtera.

Menurut Timboel, kenaikan penghasilan tidak kena pajak tidak akan mengganggu target penerimaan PPh 21 dalam APBN Perubahan 2012 sebesar Rp 89 triliun.

Pengamat ekonomi Yanuar Rizky mengatakan, kenaikan penghasilan tidak kena pajak akan berdampak kepada pekerja formal. Kebijakan ini dikhawatirkan baru menyentuh buruh berpenghasilan di atas UMP dan tidak sepenuhnya sesuai tujuan.

Yanuar meminta pemerintah menghitung cermat rencana tersebut. Dia khawatir, kenaikan penghasilan tidak kena pajak malah memicu inflasi karena harga konsumsi agregat ikut naik. ”Perlu ada insentif pajak bagi perusahaan. Semakin tinggi upah buruh, semakin rendah PPh perusahaan. Bukti kenaikan upah atas inflasi ini boleh menjadi pemotong PPh perusahaan,” ujar Yanuar. (HAM/LAS)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com