Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan PTKP Tidak Masalah Bagi Ditjen Pajak

Kompas.com - 01/05/2012, 10:40 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany akan mendukung langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 2 juta per bulan.

"Itu nggak apa-apa kan itu suatu kebijakan yang membantu masyarakat yang berpendapatan rendah. Ya itu merupakan kebijakan dari pimpinan nasional dan kita harus dukung," sebut Fuad, di sela-sela acara peluncuran kembali Sensus Pajak Nasional, di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (1/5/2012).

Fuad menerangkan, Ditjen Pajak bersama Menteri Keuangan Agus Martowardojo sedang mempersiapkan aturan yang akan mendukung rencana tersebut. Sembari itu, pihaknya juga akan menggenjot penerimaan pajak dari sumber lainnya untuk mengganti kehilangan penerimaan karena kenaikan PTKP tersebut.

Salah satunya yakni Ditjen Pajak akan melanjutkan Sensus Pajak Nasional tahun ini. Dengan SPN, Pemerintah akan mengejar pengusaha-pengusaha yang selama ini menyembunyikan diri dari kewajiban perpajakan. "Itu akan kita kejar," tegas Fuad.

Pemasukan pajak dari sejumlah sektor industri strategis seperti kelapa sawit, pertambangan, dan mineral lainnya akan coba digali Ditjen Pajak. Kendala dalam menjangkau usaha-usaha di sektor itu, kata dia, adalah letak usahanya yang tersebar di sejumlah pulau di Indonesia. "Itu memang lapangannya agak susah untuk kita datangi," tambah dia.

Upaya lainnya, Ditjen Pajak juga akan meningkatkan koordinasi dengan berbagai lembaga dan instansi Pemerintah untuk berbagi data. Sudah ada aturan terkait ini yakni Peraturan Pemerintah Nomor 10 Pasal 35a. "Yang mewajibkan Kementerian/Lembaga dan usaha atau asosiasi yang memiliki data yang terkait perpajakan wajib menyerahkan data kalau kita meminta," pungkas Fuad.

Seperti diwartakan, Presiden berjanji untuk menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 1,3 juta per bulan menjadi Rp 2 juta per bulan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36/2008 tentang Pajak Penghasilan, PTKP bagi pekerja yang belum kawin atau beristri adalah Rp 15,84 juta per tahun, atau ekuivalen dengan Rp 1,2 juta sebulan. Presiden pun setuju untuk mengubah aturan itu dan menaikkan PTKP setahun menjadi Rp 24 juta.

"Penghasilan tidak kena pajak akan kami naikkan menjadi Rp 24 juta setahun dari sebelumnya Rp 15 juta setahun. Dalam waktu dekat akan disahkan. Saat ini sedang kita matangkan," kata Presiden, di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (27/4/2012). Presiden berharap, dengan kenaikan PTKP tersebut daya beli buruh bisa meningkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Whats New
Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

Whats New
Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka 'Tancap Gas', Rupiah Melemah

Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka "Tancap Gas", Rupiah Melemah

Whats New
Rupiah Tinggalkan Rp 16.000 per Dollar AS

Rupiah Tinggalkan Rp 16.000 per Dollar AS

Whats New
Pertamina Hulu Rokan Produksi Migas 167.270 Barrel per Hari Sepanjang 2023

Pertamina Hulu Rokan Produksi Migas 167.270 Barrel per Hari Sepanjang 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com