JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia bakal memperketat perizinan bagi bank untuk melakukan ekspansi. Izin tunggal (single license policy) yang selama ini diberlakukan akan berubah menjadi izin berjenjang (multiple license policy).
Selain itu, BI juga akan memperjelas pengelompokkan status perbankan yang beroperasi di Indonesia. Status inilah yang nanti akan menentukan seberapa jauh izin ekspansi yang bakal diterima suatu bank.
"Pengelompokkannya nanti didasarkan pada modal bank tersebut. Kalau modalnya besar, kegiatan yang bisa dia lakukan akan lebih banyak dibandingkan yang modalnya kecil," ujar Gubernur BI Darmin Nasution, Rabu (23/5/2012) usai peluncuran buku bertajuk Integrasi Ekonomi ASEAN 2015.
Ia mencontohkan, di negara tetangga, seperti Malaysia pemberian izin akan lebih kompleks. Kalaupun suatu bank sudah dapat izin beroperasi di Malaysia, tak berarti bank tersebut sekaligus mendapat izin membuka ATM.
"Buka ATM, izinnya sendiri. Indonesia satu-satunya yang single license di ASEAN. Sekali mendapat izin, langsung semua dapat. Di tempat lain setiap proses, ada izinnya sendiri. Ada pembagian jenis bank dan masing-masing punya pakem yang boleh dilakukan," jelas Darmin.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad menambahkan, penerapan multiple license dan pengelompokkan bank berdasarkan modal dilakukan untuk menghadapi persaingan di era integrasi sektor keuangan ASEAN pada 2020.
"Boleh dapat izin untuk ini atau itu, tapi lihat modalnya dulu. Modal itu bantalan terhadap shock yang mungkin dihadapi industri keuangan. Seberapa besar dia mampu menyerap," beber Muliaman. (Astri Karina Bangun/Kontan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.