Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghasilan Tidak Kena Pajak Naik agar Daya Beli Kuat

Kompas.com - 31/05/2012, 02:53 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah berharap Dewan Perwakilan Rakyat bersedia menyetujui usulan menaikkan penghasilan tidak kena pajak. Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk menaikkan daya beli masyarakat dengan penghasilan rendah.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyampaikan hal itu di Jakarta, Rabu (30/5). Muhaimin mengusulkan agar penghasilan tidak kena pajak naik dari Rp 1,32 juta menjadi Rp 2 juta per bulan, Kompas (29/3).

”Usulan ini bermanfaat bukan saja untuk pekerja dan buruh. Tetapi juga untuk meningkatkan daya beli langsung bagi 40 juta orang miskin yang berimplikasi pada industri dan kegiatan produksi sehingga kembali pada pajak lagi,” ujar Muhaimin.

Menakertrans berharap kebijakan ini membuat buruh memiliki penghasilan lebih untuk berbelanja dan menabung. Muhaimin berharap kenaikan ini bisa direalisasikan secepatnya.

Masalah kesejahteraan buruh kini memang menjadi sorotan. Namun, dari 112,8 juta pekerja, sesuai dengan data Badan Pusat Statistik pada Februari 2012, sebanyak 70,7 juta orang merupakan pekerja informal.

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Menteri Keuangan (Menkeu) Agus DW Martowardojo didampingi Direktur Jenderal Pajak Ahmad Fuad Rahmany dan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang Soemantri Brodjonegoro menemui Ketua DPR Marzuki Alie dan pimpinan DPR lainnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu siang. Pertemuan konsultasi membahas keinginan pemerintah menaikkan penghasilan tidak kena pajak.

Seusai pertemuan, Agus menjelaskan, pemerintah menyampaikan rencana kenaikan penghasilan tidak kena pajak menjadi Rp 24,3 juta per tahun kepada DPR. Pertemuan ini bukan merupakan forum pengambilan keputusan atau pembahasan teknis.

”Konsultasi adalah salah satu langkah yang perlu dilakukan dan hari ini sudah dilakukan. Nanti akan kami tindak lanjuti tentang efektifnya ini,” ujar Menkeu.

Pemerintah dan DPR masih akan membahas soal ini. Menkeu menegaskan, meski penerimaan negara turun, kebijakan ini akan membuat sektor riil bergerak lebih cepat.

Sejumlah kalangan mengkhawatirkan realisasi penerimaan pajak jika penghasilan tidak kena pajak dinaikkan. Menurut Agus, pajak penerimaan mencapai Rp 13,3 triliun per tahun. Jika kenaikan terjadi pertengahan tahun ini, potensi penerimaan yang hilang berkisar Rp 6,6 triliun.

”Tetapi, dari pengamatan kami, walaupun kenaikan penghasilan tidak kena pajak membuat penerimaan negara turun, itu bisa membuat ekonomi menjadi bergerak dengan lebih cepat. Dan itu akan terbukti pada tahun berikutnya, penerimaan pajak dari orang pribadi atau orang perorangan akan meningkat,” ujar Menkeu.

Fuad Rahmany mengakui, ada potensi kehilangan pajak karena kenaikan penghasilan tidak kena pajak. Namun, dia menekankan, kebijakan ini lebih berdasarkan prinsip keadilan bahwa orang miskin sebaiknya tidak dikenai pajak.

”Jadi, akan selalu dibuat penyesuaian karena indeks biaya hidup terus naik. Pajak nanti tinggal diversifikasi saja,” ujar Fuad Rahmany. (ham)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com