Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UKP4: Pemerintah Hentikan Kerusakan Lingkungan

Kompas.com - 05/06/2012, 14:54 WIB
Suhartono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto menyatakan, pemerintah memfokuskan diri menghentikan kerusakan lingkungan dan sumber daya mineral yang terjadi selama ini.

"Itulah fokus utama di balik penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 07 Tahun 2012 tetang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Pemurnian dan Pengolahan Hasil Tambang," katanya, Selasa (5/6/2012) siang ini di Jakarta.

Menurut Kuntoro, dengan penerbitan Permen ESDM tersebut, pihaknya lebih fokus pada kerusakan lingkungan yang harus distop daripada dengan dampak larangannya ke ekonomi dan lapangan pekerjaan.

"Sebab, ini sumber kekacauan yang utama dan dampaknya jangka panjang," ujar Kuntoro menambahkan.

Kuntoro mengatakan, penerbitan permen ESDM tersebut merupakan salah satu cara menghentikan dan mencegah kerusakan lingkungan dan sumber daya mineral lebih jauh lagi.

Sebagaimana dilaporkan, dampak dari larangan ekspor tambang mineral mentah, mayoritas perusahaan tambang menghentikan usaha tambangnya. Akibatnya, bukan hanya banyaknya pekerja yang menganggur, melainkan juga usaha lainnya, seperti rental alat berat.

UKP4 pernah menyatakan akan mengirim tim untuk melihat dampak dari penerapan larangan kebijakan yang akan disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, sekarang ini, Kuntoro menyatakan bahwa pemerintah fokus pada penghentian kerusakan lingkungan di balik permen ESDM tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com