Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Koperasi Langit Biru, Satgas Investasi Ilegal Dibentuk

Kompas.com - 11/06/2012, 14:04 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Bapepam-LK Kementerian Keuangan Nurhaida menyebutkan, pemerintah sudah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani investasi-investasi ilegal.

"Di situ ada BI, Kepolisian, dan pasar modal. Itu melakukan pemeriksaan, dan itu sudah ada penanganan di kepolisian," sebut Nurhaida, seusai menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR, Senin (11/6/2012).

Ia menjelaskan, bentuk investasi ilegal adalah seperti yang dilakukan Koperasi Langit Biru. Menurut dia, produk koperasi tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan cara penyampaian atau penawaran yang berlaku. "Produk itu tidak dilakukan penawaran umum seperti yang dilakukan kepada khalayak ramai itu, yang harus melalui proses penawaran umum," sambung dia.

Namun, kata Nurhaida, sekalipun bukan ranah Bapepam-LK ataupun Bank Indonesia atau BI dalam mengawasi produk-produk investasi ilegal seperti yang ditawarkan Koperasi Langit Biru, keduanya tetap memandang investasi tersebut sebagai hal yang patut diperhatikan. Beserta kepolisian, keduanya membentuk satgas khusus. "Kita anggap ini penting. Oleh karena itu, ada satgas khusus untuk itu yang sudah bekerja," ungkapnya.

Ia menjelaskan, tugas satgas tersebut akan berlangsung seterusnya. Satgas dibentuk dengan tujuan untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan penawaran umum investasi yang ilegal. Selain pembentukan satgas, pemerintah menganggap edukasi kepada masyarakat juga perlu dilakukan. "Kemudian kita juga melakukan pengawasan lebih supaya kalau ada produk yang dijual kepada masyarakat ditelaah atau dilakukan penelaahan oleh regulator," pungkasnya.

Sejak didirikan pada bulan Januari 2011, Koperasi Langit Biru (KLB) milik Jaya Kumara mengantongi izin usaha pengelolaan daging dan hasil peternakan yang bekerja sama dengan 62 penyuplai daging sapi. Namun, dalam praktiknya, dia justru sudah menawarkan paket investasi kepada para nasabah.

Berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi tahun 1998, koperasi konsumen baru bisa melakukan investasi jika sudah menjalankan usahanya setelah dinyatakan bahwa laporan keuangannya stabil, paling cepat dalam waktu dua tahun. Jika hal itu sudah dipenuhi, maka koperasi tersebut harus mendapatkan izin dari Bapepam-LK.

Pelanggaran izin yang dilakukan KLB ini diketahui setelah polisi memeriksa Kepala Seksi Kelembagaan Koperasi Agus Endang pada Dinas Koperasi Banten. Ada dua jenis investasi yang ditawarkan KLB, yakni investasi paket kecil dengan nilai Rp 385.000 atau setara harga 5 kilogram daging; dan investasi paket besar dengan nilai investasi Rp 9,2 juta atau sama dengan 100 kilogram daging sapi.

Pada investasi paket kecil yang ditawarkan KLB, profit yang didapat yakni Rp 10.000 per hari dan akan dibagi kepada perusahaan Rp 9.000, sementara investor Rp 1.000. Dengan demikian, dalam satu bulan, investor mendapat profit sebesar Rp 150.000. Adapun investasi paket besar dibagi lagi ke dalam dua pilihan, yakni investasi non-Bonus Kredit Sepeda Motor (non-BKSM) yang bonusnya mencapai Rp 12 juta (diberikan pada bulan ke-10) dan investasi BKSM yang profitnya Rp 1 juta per bulan.

Bonus-bonus itu selalu diberikan kepada investor pada awal bulan. Namun, pada bulan Januari 2012, penyerahan bonus macet sehingga sejumlah investor mengadukan persoalan ini ke Polres Tangerang Kabupaten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com