Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Akhirnya Luncurkan Aturan Kartu Kredit

Kompas.com - 12/06/2012, 11:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah ditunggu-tunggu selama hampir lima bulan, akhirnya Bank Indonesia menerbitkan ketentuan teknis terkait kartu kredit. Sedianya aturan ini keluar tak lama setelah dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) pada Januari 2012.

Seperti yang sudah disinggung-singgung sebelumnya, SE soal ini menentukan mekanisme pembatasan jumlah kartu kredit berdasarkan minimum pendapatan nasabah tiap bulan sebesar Rp 3 juta - Rp 10 juta. Mekanismenya, jumlah Penerbit Kartu Kredit yang dapat memberikan fasilitas Kartu Kredit kepada
seorang Pemegang Kartu adalah maksimum hanya dua Penerbit Kartu Kredit.

Selain itu, jumlah maksimum plafon kredit secara kumulatif yang dapat diberikan kepada seorang Pemegang Kartu Kredit adalah tiga kali pendapatan tiap bulan Pemegang Kartu Kredit.

"Calon Pemegang dan Pemegang Kartu Kredit yang memiliki minimum pendapatan tiap bulan di atas 10 juta tidak dikenakan pembatasan tersebut," ungkap Kepala Departemen Akunting dan Sistem Pembayaran Boedi Armanto yang menandatangani SE tersebut.

SE yang berlaku mulai Senin, (11/6) ini juga mengatur tentang mekanisme penagihan kartu kredit menggunakan jasa pihak penagihan, pembatasan pengenaan bunga, sampai batas umur pemegang kartu.

Beberapa aturan terkait kartu kredit yang termuat dalam SE APMK:

  • Batas Umur: Minimal 21 tahun atau minimal 18 tahun bila sudah menikah, yang diberlakukan pada 1 Januari 2013.
  • Batas Gaji Nasabah: Minimal Rp 3 juta, berlaku 1 Januari 2013.
  • Batas Bunga: 3 persen per bulan, berlaku 1 Januari 2013.
  • Plafon pinjaman: Tiga kali gaji, berlaku 1 Januari 2013.
  • Kartu tambahan: Umur minimal 17 tahun atau sebelum 17 tahun tapi sudah menikah.
  • Waktu penagihan: Diatur cara penagihan dan jadwal penagihan.
  • Penggunaan pin: Minimal enam digit, berlaku 1 Januari 2015.

 (Astri Karina Bangun/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com