Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mandiri Harap Nasabah Pahami Pembatasan Uang Muka

Kompas.com - 15/06/2012, 14:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berharap seluruh nasabahnya memahami peraturan baru mengenai pembatasan uang muka (DP) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebesar 30 %.

"Hal itu sudah disampaikan oleh Bank Indonesia (BI) sejak beberapa waktu lalu. Kami pun kepada intern Bank Mandiri sudah melakukan sosialisasi serta untuk masyarakat juga sudah," kata Direktur Utama BMRI Zulkifli Zaini di Jakarta, Kamis (14/6/2012).

Dia mengatakan, BMRI juga telah mensosialisasikan mengenai pembatasan uang muka kepada beberapa unit usaha bank terkait penjualan produk untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).

Sementara itu, Direktur Strategi dan Keuangan BMRI, Pahala N. Mansury mengatakan pihaknya telah melakukan beberapa upaya penyesuaian sistem prosedur kebijakan di bank. Hal itu dilakukan untuk memastikan seluruh keputusan terkait pemberian KPR maupun KKB sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kemudian, kami juga melakukan sosialisasi terutama melalui media untuk memastikan bahwa nasabah paham setelah pelaksanaan peraturan diperlukan adanya peningkatan minimum uang muka untuk pembelian KPR dan KKB ke depannya," jelas Pahala.

Ia mengatakan, hingga saat ini BMRI belum melakukan perubahan target jumlah KPR yang akan disalurkan pada 2012. Pada kuartal I-2012, kredit BMRI tumbuh mencapai angka 29,9 % dan hingga akhir 2012 bank menargetkan keseluruhan pertumbuhan kredit sebesar 23-24 %.

Pada Januari 2012, tingkat kredit macet (NPL) BMRI mencapai 0,51 % dan hingga saat ini total NPL BMRI hanya 2,2 %. BI berencana memberlakukan peraturan angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit maksimal 70 % pada Juni 2012.

Peraturan tersebut akan berlaku bagi bangunan yang memiliki ukuran 70 meter persegi ke atas dengan mengecualikan sejumlah rumah program dari pemerintah. Hal tersebut sama dengan pembatasan jumlah uang muka yang harus diberikan calon pengguna KPR kepada bank sebesar 30 % dari total harga tempat tinggal.

Seperti diberitakan, Bank Indonesia mengeluarkan aturan LTV yang berlaku mulai Jumat (15/6/2012). BI menerapkan aturan tersebut karena melihat harga jual rumah dengan kredit pemilikan apartemen (KPA) dan kredit pemilikan rumah (KPR) mengalami kenaikan 10 % sampai 15 % setiap bulannya. Kenaikan harga ini tidak sesuai dengan harga riil rumah sehingga perbankan perlu melakukan antisipasi untuk mencegah terjadinya penggelembungan harga (bubble).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Tanda Lolos Kartu Prakerja, Apa Saja?

3 Tanda Lolos Kartu Prakerja, Apa Saja?

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 17 Mei 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 17 Mei 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Wall Street Berakhir di Zona Merah, Dow Sempat Sentuh Level 40.000

Wall Street Berakhir di Zona Merah, Dow Sempat Sentuh Level 40.000

Whats New
KB Bank Dukung Swasembada Pangan lewat Pembiayaan Kredit Petani Tebu

KB Bank Dukung Swasembada Pangan lewat Pembiayaan Kredit Petani Tebu

BrandzView
5 Cara Transfer BRI ke BCA Lewat ATM hingga BRImo

5 Cara Transfer BRI ke BCA Lewat ATM hingga BRImo

Spend Smart
Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

Whats New
Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Kemenkop-UKM Terus Lakukan  Sosialisasi dan Dorong Literasi

Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Kemenkop-UKM Terus Lakukan Sosialisasi dan Dorong Literasi

Whats New
Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

Whats New
Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

Whats New
Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Whats New
Utang Rp 14,5 Triliun untuk Bangun Rute Baru MRT Akan Dibayar Pakai APBN-APBD

Utang Rp 14,5 Triliun untuk Bangun Rute Baru MRT Akan Dibayar Pakai APBN-APBD

Whats New
Lupa Bawa Kartu? Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BCA

Lupa Bawa Kartu? Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BCA

Work Smart
Alfamart soal Tukang Parkir Liar: Cuekin Aja

Alfamart soal Tukang Parkir Liar: Cuekin Aja

Whats New
Laju Kredit BTN hingga April 2024 Bergerak Menuju Target

Laju Kredit BTN hingga April 2024 Bergerak Menuju Target

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com