Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesangon Pegawai "Outsourcing" Masih Belum Jelas

Kompas.com - 10/07/2012, 15:18 WIB
Dimasyq Ozal

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perubahan kondisi karyawan outsourcing dianggap merupakan langkah efektif dan efisien untuk memperbaiki kinerja perusahaan. Namun, pada pelaksanaannya masih banyak ditemui kendala, terutama dalam pemberian pesangon saat terjadi pemutusan kerja (PHK).

Demikian disampaikan Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Moneter, Fiskal dan Kebijakan Publik, Haryadi Sukamdani di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (10/7/2012). Menurut dia, selama ini tujuan pelaksanaan outsourcing untuk efektivitas sepertinya belum tercapai.

"Masih ditemui kendala terkait ketentuan pesangon, baik untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)," ujarnya.

Haryadi juga menambahkan, banyak persoalan diskriminasi antara karyawan outsourcing dengan karyawan langsung PKWT dengan perusahaan pemberi pekerjaan. Guna menghindari adanya "gap" di antara beberapa pihak tersebut, lanjut dia, harus ada kebijakan bersama antara perusahaan penyedia jasa outsourcing dan perusahaan pemberi pekerjaan, khususnya dalam hal pemberian pesangon kepada karyawan PKWT maupun PKWTT.

"Namun yang terjadi selama ini, belum ada aturan terkait siapa yang bertanggung jawab membayar biaya pesangon itu," ungkap Haryadi.

Untuk itu, Kadin merekomendasikan agar segera dibuat badan independen atau rumusan iuran pesangon sehingga dapat memenuhi hak pekerja atau buruh jika tidak dapat melanjutkan hubungan kerjanya. Namun, bila ternyata perusahaan pemakai tenaga outsource tidak memenuhi hak-hak pekerjanya, mereka diberikan kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industri. Pasalnya, hal tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 59 UU No 13 Tahun 2003 tentang Hubungan Pekerja dengan Perusahaan outsourcing.

Wakil Ketua Komite Tetap Tenaga Kerja Kadin, Iftida Yasar, mengatakan, seharusnya dibuat perjanjian baru untuk PKWTT maupun PKWT, yaitu apabila terjadi pergantian perusahaan outsourcing, maka jaminan perlindungan terhadap pekerja dialihkan pada perusahaan outsourcing penggantinya, termasuk urusan pesangon.

Menurut dia, perusahaan pengguna jasa outsourcing tidak menyediakan pesangon khusus untuk pegawainya tersebut, melainkan hanya untuk pegawai tetap saja.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia Wisnu Wibowo menyarankan, seharusnya perusahaan menyisihkan gaji pegawai outsource sekitar 16-18 persen tiap bulannya. Hal itu seperti dilakukan oleh perusahaan tambang terhadap pegawai outsourcing-nya.

"Sehingga ketika perusahaan memutuskan hubungan kerja, mereka bisa dengan mudah memberikan pesangon kepada pegawai outsource-nya. Tapi, yang menjadi kendala hingga sekaran, perusahaan penyedia jasa outsource dan perusahaan pemakai jasanya terjadi permasalahanan terkait itu," ungkap Wisnu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Kominfo Kembali Buka Pendaftaran Startup Studio Indonesia, Ini Syaratnya

Kominfo Kembali Buka Pendaftaran Startup Studio Indonesia, Ini Syaratnya

Whats New
41 PSN Senilai Rp 544 Triliun Dikebut Rampung 2024, Ini Kendala Pembangunannya

41 PSN Senilai Rp 544 Triliun Dikebut Rampung 2024, Ini Kendala Pembangunannya

Whats New
Bangun Smelter, Tahun Ini ADMR Alokasikan Capex hingga 250 Juta Dollar AS

Bangun Smelter, Tahun Ini ADMR Alokasikan Capex hingga 250 Juta Dollar AS

Whats New
Simak, 6 Tips Menjaga 'Work Life Balance'

Simak, 6 Tips Menjaga "Work Life Balance"

Work Smart
Haji Khusus dan Haji Furoda, Apa Bedanya?

Haji Khusus dan Haji Furoda, Apa Bedanya?

Whats New
Potensi Ekonomi Syariah Besar, BSI Gelar Pameran Produk Halal

Potensi Ekonomi Syariah Besar, BSI Gelar Pameran Produk Halal

Whats New
AXA Mandiri Lakukan Penyesuaian Premi Imbas dari Tingginya Inflasi Medis

AXA Mandiri Lakukan Penyesuaian Premi Imbas dari Tingginya Inflasi Medis

Whats New
Program Ternak Kambing Perah di DIY untuk Atasi Stunting dan Tingkatkan Ekonomi Warga

Program Ternak Kambing Perah di DIY untuk Atasi Stunting dan Tingkatkan Ekonomi Warga

Whats New
Menteri ESDM: Keberadaan Migas Tetap Penting di Tengah Transisi Energi

Menteri ESDM: Keberadaan Migas Tetap Penting di Tengah Transisi Energi

Whats New
Kinerja 'Paylater Multifinance' Tetap 'Moncer' di Tengah Gempuran Produk Perbankan

Kinerja "Paylater Multifinance" Tetap "Moncer" di Tengah Gempuran Produk Perbankan

Whats New
Kian Bertambah, Jumlah Investor Kripto di Indonesia Tembus 19,75 Juta

Kian Bertambah, Jumlah Investor Kripto di Indonesia Tembus 19,75 Juta

Whats New
Erick Thohir Resmikan Antara Heritage, Jadi Ikon Destinasi Wisata Sejarah dan Jurnalisme

Erick Thohir Resmikan Antara Heritage, Jadi Ikon Destinasi Wisata Sejarah dan Jurnalisme

Whats New
Medco Energi Bantu Ratusan Petani di Sumsel Budidaya Karet Organik

Medco Energi Bantu Ratusan Petani di Sumsel Budidaya Karet Organik

Whats New
Kemendag Fasilitasi Verifikasi Penyelidikan Antisubsidi Produk Aluminium Ekstrusi asal Indonesia oleh AS

Kemendag Fasilitasi Verifikasi Penyelidikan Antisubsidi Produk Aluminium Ekstrusi asal Indonesia oleh AS

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com