Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/07/2012, 12:25 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, mengatakan, Pemerintah tidak mengubah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis Infrastruktur Selat Sunda (KSISS). Namun, ia mengatakan, Pemerintah membentuk tim yang terdiri dari tujuh menteri untuk membahas lebih lanjut mengenai sejumlah masukan terkait proyek Jembatan Selat Sunda.

"Pada dasarnya masukan itu ada dua hal. Pertama usulan Pak Menkeu (Agus Martowardojo) agar pelaksanaan studi kelayakan spirit kita sama semua (baik itu) akuntabilitas, transparansi, lebih me-maximaze hubungan-hubungan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan swasta sehingga semuanya bisa kita pertanggungjawaban dengan baik," sebut Hatta dalam konferensi pers, di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Rabu (18/7/2012).

Dijelaskan Hatta, ada dua hal yang bisa dicermati dari usulan Menteri Keuangan. Pertama, sebaiknya ada pemisahan antara pengembangan kawasan dengan pembangunan jembatan. "Sedangkan semula itu kita mengatakan itu kawasan sehingga dia menjadi kawasan terpadu," sambung dia.

Kedua, Menteri Keuangan mengusulkan agar studi kelayakan dibiayai melalui APBN. Setelah itu, proyek JSS akan ditenderkan. Siapa pun yang memenangkan tender akan mengembalikan dana APBN yang telah dikeluarkan. "Sedangkan spirit daripada yang lalu tidak menggunakan dana APBN, namun kesemuanya sama tetap ditenderkan. Semuanya sama. Akuntabilitas tetap terjaga," kata dia.

Terhadap usulan Menkeu tersebut, lanjut Hatta, rapat dewan pleno yang berlangsung hingga Rabu siang tadi menetapkan untuk membentuk tim. Tim akan bekerja selama dua minggu. Nantinya tim akan melaporkan hasil pekerjaannya kepada dewan. Pembentukan tim ini, ujar dia, sesuai dengan amanat yang tertera dalam Perpres 86 Pasal 7.

"Jadi tidak diperlukan perubahan Perpres. Yang ada adalah apabila nanti tim ini bekerja kemudian mengatakan dua itu kita lakukan maka diakomodir dalam keputusan dewan pengarah sebagaimana diamanatkan oleh Perpres Pasal 7 tadi itu," papar Hatta.

Tim tersebut terdiri dari Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Keuangan, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Negara, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perindustrian, dan Kepala Bappenas. "Inilah nanti yang melakukan pembahasan langsung di tangan menteri. Setelah dua minggu dilaporkan, kita akan bersidang kembali, rapat, kemudian kita tetapkan," tandas Hatta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Target Investasi Rp 1.650 Triliun, Bahlil: Kalau Capresnya Otaknya Beda, Bagaimana Bisa Merealisasikan...

Target Investasi Rp 1.650 Triliun, Bahlil: Kalau Capresnya Otaknya Beda, Bagaimana Bisa Merealisasikan...

Whats New
Cegah Penyelundupan, Vietnam Ditawari Tanam Investasi Benih Lobster di RI

Cegah Penyelundupan, Vietnam Ditawari Tanam Investasi Benih Lobster di RI

Whats New
TikTok Gandeng Tokopedia, Teten Wanti-wanti Hal Ini

TikTok Gandeng Tokopedia, Teten Wanti-wanti Hal Ini

Whats New
Dentsu Creative Indonesia Sabet Penghargaan Kreatif di Citra Pariwara

Dentsu Creative Indonesia Sabet Penghargaan Kreatif di Citra Pariwara

Whats New
Cara Setor Tunai BNI di ATM dengan Mudah, Bisa Tanpa Kartu

Cara Setor Tunai BNI di ATM dengan Mudah, Bisa Tanpa Kartu

Spend Smart
Cara Memindahkan m-Banking BRI ke HP Baru Tanpa Harus ke Bank

Cara Memindahkan m-Banking BRI ke HP Baru Tanpa Harus ke Bank

Whats New
Super Air Jet Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Simak Persyaratannya

Super Air Jet Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Simak Persyaratannya

Work Smart
Buka Tabungan Luar Negeri Bisa di BRImo, Begini Caranya

Buka Tabungan Luar Negeri Bisa di BRImo, Begini Caranya

Whats New
Harbolnas 2023, Mendag Zulhas Ajak Konsumen Belanja Produk-produk UMKM

Harbolnas 2023, Mendag Zulhas Ajak Konsumen Belanja Produk-produk UMKM

Whats New
Ganjil Genap Berlaku di Puncak Bogor Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Ganjil Genap Berlaku di Puncak Bogor Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Whats New
Setuju Hilirisasi Ada Kekurangan, Bahlil: Yang Namanya Kita Kaya Bayi, Jatuh Bangun Biasa...

Setuju Hilirisasi Ada Kekurangan, Bahlil: Yang Namanya Kita Kaya Bayi, Jatuh Bangun Biasa...

Whats New
Ini Deretan Promo Shopee Puncak 12.12 Birthday Sale, Jangan Terlewat!

Ini Deretan Promo Shopee Puncak 12.12 Birthday Sale, Jangan Terlewat!

Whats New
Selama Nataru, Hanya Truk BBM-Pangan yang Boleh Beroperasi

Selama Nataru, Hanya Truk BBM-Pangan yang Boleh Beroperasi

Whats New
BPDLH dan UNDP Luncurkan 'Catalytic Fund', Apa Itu?

BPDLH dan UNDP Luncurkan "Catalytic Fund", Apa Itu?

Whats New
Di Hadapan Pengusaha, Ganjar Pranowo Beberkan 3 Cara Tarik Modal Asing Masuk ke Indonesia

Di Hadapan Pengusaha, Ganjar Pranowo Beberkan 3 Cara Tarik Modal Asing Masuk ke Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com