Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hatta: Perpres Terkait Jembatan Selat Sunda Tak Diubah

Kompas.com - 18/07/2012, 12:25 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, mengatakan, Pemerintah tidak mengubah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis Infrastruktur Selat Sunda (KSISS). Namun, ia mengatakan, Pemerintah membentuk tim yang terdiri dari tujuh menteri untuk membahas lebih lanjut mengenai sejumlah masukan terkait proyek Jembatan Selat Sunda.

"Pada dasarnya masukan itu ada dua hal. Pertama usulan Pak Menkeu (Agus Martowardojo) agar pelaksanaan studi kelayakan spirit kita sama semua (baik itu) akuntabilitas, transparansi, lebih me-maximaze hubungan-hubungan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan swasta sehingga semuanya bisa kita pertanggungjawaban dengan baik," sebut Hatta dalam konferensi pers, di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Rabu (18/7/2012).

Dijelaskan Hatta, ada dua hal yang bisa dicermati dari usulan Menteri Keuangan. Pertama, sebaiknya ada pemisahan antara pengembangan kawasan dengan pembangunan jembatan. "Sedangkan semula itu kita mengatakan itu kawasan sehingga dia menjadi kawasan terpadu," sambung dia.

Kedua, Menteri Keuangan mengusulkan agar studi kelayakan dibiayai melalui APBN. Setelah itu, proyek JSS akan ditenderkan. Siapa pun yang memenangkan tender akan mengembalikan dana APBN yang telah dikeluarkan. "Sedangkan spirit daripada yang lalu tidak menggunakan dana APBN, namun kesemuanya sama tetap ditenderkan. Semuanya sama. Akuntabilitas tetap terjaga," kata dia.

Terhadap usulan Menkeu tersebut, lanjut Hatta, rapat dewan pleno yang berlangsung hingga Rabu siang tadi menetapkan untuk membentuk tim. Tim akan bekerja selama dua minggu. Nantinya tim akan melaporkan hasil pekerjaannya kepada dewan. Pembentukan tim ini, ujar dia, sesuai dengan amanat yang tertera dalam Perpres 86 Pasal 7.

"Jadi tidak diperlukan perubahan Perpres. Yang ada adalah apabila nanti tim ini bekerja kemudian mengatakan dua itu kita lakukan maka diakomodir dalam keputusan dewan pengarah sebagaimana diamanatkan oleh Perpres Pasal 7 tadi itu," papar Hatta.

Tim tersebut terdiri dari Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Keuangan, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Negara, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perindustrian, dan Kepala Bappenas. "Inilah nanti yang melakukan pembahasan langsung di tangan menteri. Setelah dua minggu dilaporkan, kita akan bersidang kembali, rapat, kemudian kita tetapkan," tandas Hatta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com